Jika Sudah Resmi Jadi Cagub-Cawagub, Jabatan Agus-Sylvi Hilang

Saat ini Agus Yudhoyono masih tercatat sebagai anggota TNI, sementara Sylviana masih berstatus PNS.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Sep 2016, 11:06 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2016, 11:06 WIB
20160923 Agus Yudhoyono  dan Sylviana Murni Resmi Tantang Ahoh Djarot di Pilgub DKI
Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Pemprov DKI Jakarta, Sylviana Murni saat tiba di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat, Jumat (23/9). Koalisi Poros Cikeas resmi mengusung Sylviana sebagai Balon Wagub (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta meminta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya saat ini ketika mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

"Nanti kalau Pak Agus dan Bu Sylvi datang, cukup menyampaikan surat pernyataan. Bersedia mengundurkan diri," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2016).

Saat ini Agus Yudhoyono masih tercatat sebagai anggota TNI, sementara Sylviana masih berstatus PNS.

"Maka beliau harus mengundurkan diri pada saat sudah ditetapkan sebagai calon," ucap Sumarno.

Sumarno mengatakan, surat pengunduran diri tersebut harus bersifat permanen dan tidak dapat dibatalkan. Artinya, jika nantinya surat tersebut digunakan dalam pendaftaran cagub-cawagub DKI, maka status jabatan dari pasangan Agus-Sylviana akan otomatis hilang.

"Permanen, tidak hanya cuti, tetapi mundur secara permanen yang tidak bisa ditarik kembali pengunduran dirinya," pungkas Sumarno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya