Mendagri: Plt Gubernur Tidak Boleh Ubah Anggaran Seenaknya

Tjahjo juga meminta pada Plt agar bisa mengelola dan mengawal kelangsungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Okt 2016, 19:06 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2016, 19:06 WIB
20161026-Nata Irawan Resmi Jadi Plt Gubernur Banten-Jakarta
Gubernur Banten Rano Karno (kanan) memberikan surat Pelaksana Tugas Gubernur kepada Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) saat prosesi peresmian Plt Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas di Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengawal langsung serah terima pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta dan Banten. Tjahjo mewanti-wanti pada Plt agar tak mengubah anggaran seenaknya.

"Tahun anggaran 2016 kan tinggal 2 bulan, tidak boleh mengubah seenaknya. Harus melaksanakan apa yang diprogramkan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Semua harus lewat saya sebagai Mendagri," kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (26/10/2016).

Tjahjo juga meminta pada Plt agar bisa mengelola dan mengawal kelangsungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, khususnya untuk Plt Gubernur DKI Jakarta dan Plt Gubernur Banten.

"Dinamika penyelenggaraan Pilkada DKI dan Banten menjadi barometer pilkada di Indonesia, oleh karena itu Plt gubernur DKI dan Banten untuk bisa secara rutin bersama khususnya dengan lingkaran kepolisian, jajaran TNI turun ke bawah dan berdialog bersama tokoh masyarakat agama, adat, seluruh tim parpol, ormas, dan tim kampanye agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan demokratis," ujar Tjahjo.

Saat ini Plt Gubernur DKI Jakarta diemban oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Dia menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjalani masa cuti selama 4 bulan. Begitu pula calon petahana Rano Karno, digantikan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya