Panwaslu Telusuri Pelibatan Pasukan Oranye di Kampanye Agus-Sylvi

Panwaslu, kata Halman, akan mencari bukti berupa foto atau video kampanye Agus-Sylvi yang melibatkan Pasukan Oranye tersebut.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 24 Nov 2016, 17:37 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 17:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Pusat akan menelusuri pelanggaran kampanye oleh tim pemenangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni karena melibatkan Pasukan Oranye.

"Kita akan pastikan dulu peristiwanya, apakah itu murni pelibatan, kejadiannya di mana dan bentuk kampanyenya seperti apa," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Pusat, Halman Muhdar, kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Panwaslu, kata Halman, akan mencari bukti berupa foto atau video kampanye Agus-Sylvi yang melibatkan Pasukan Oranye tersebut.

"Kalau ada bukti, kita bisa langsung tindaklanjuti," kata dia.

Menurut Halman, jika tim kampanye Agus-Sylvi terbukti melanggar kampanye, maka pihaknya akan memberikan surat kepada KPU DKI Jakarta.

"KPU untuk memberikan sanksi. Kalau itu terbukti melibatkan petugas pemda," ujar Halman.

Puluhan pasukan oranye tersebut ikut kampanye pada Senin, 21 November 2016 sore. Mereka yang ikut berasal dari PHL Kecamatan Kemayoran (38 orang) dan Kecamatan Johar Baru (35 orang).

"Mereka berfoto sambil acungkan jari dan spanduk pasangan calon nomor urut satu, pakai seragam oranye lengkap dengan peralatan," kata Kepala Dinas Kebersihan, Isnawa Adji.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Isnawa langsung memerintahkan jajarannya untuk mem-BAP (Berita Acara Pemeriksaan). "Senin malam saya lapor Plt Gubernur," kata Asnawi.

Plt Gubernur Sumarsono tidak berlama-lama dan mengambil langkah tegas. Puluhan pasukan oranye itu diskors. Mereka tidak diperbolehkan bekerja dan menerima gaji.

"Tapi mereka bisa mendaftar lagi setelah beres pilkada," Asnawi menjelaskan.

Untuk mengisi kekosongan personel dan menjaga kali serta sungai tetap bersih, para petugas diperbantukan dari beberapa kecamatan sekitar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya