PNS Musi Banyuasin Terlibat Politik Praktis Diancam Sanksi Tegas

Pengabdian anggota Korpri daerah bukanlah kepada kepentingan kelompok maupun individu, melainkan kepada negara, bangsa, dan rakyat.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Des 2016, 11:56 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 11:56 WIB
Korpri Tolak Pengerahan PNS di Car Free Day
PNS harus berdiri di atas semua golongan, netral dari kepentingan politik dan tidak boleh ditarik-tarik untuk memenuhi kepentingan parpol.

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diingatkan harus netral dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pada 15 Februari 2017.

"Momentum Pilkada serentak 2017 akan dijadikan ajang ujian atas netralitas dan profesionalisme para PNS/ASN kabupaten ini, sehingga pemimpin yang terpilih nanti benar-benar sesuai harapan masyarakat," kata Plt Sekda Musi Banyuasin Apriadi, di Sekayu, Senin (5/12/2016).

Menurut dia, pengabdian anggota Korpri daerah bukanlah kepada kepentingan kelompok maupun individu, melainkan pengabdian kepada negara, bangsa, dan rakyat.

Berdasarkan hal tersebut dia mengingatkan PNS/ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tidak terlibat dalam politik praktis dalam seluruh tahapan pilkada.

"Jika sampai terbukti berpihak terhadap salah satu pasangan calon akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat setempat agar menggunakan hak pilihnya dengan baik sesuai dengan hati nurani. Jangan sampai golput atau golongan yang tidak menggunakan hak pilih.

"Masyarakat yang memiliki hak suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati jangan sampai menjadi golongan putih (golput), karena suara masyarakat menentukan kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Bumi Serasan Sekate ini," ujar mantan Kadinsos Sumsel itu seperti dikutip dari Antara.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Musi Banyuasin Andi Gunawan meminta pegawai pemkab setempat tidak berpolitik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pada pertengahan Februari 2017.

"Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara dilarang berpolitik, selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS juga melarang ASN terlibat dalam politik," ujar Andi.

Undang-Undang dan PP tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggar ketentuan itu dapat dikenakan sanksi.

Panwaslu, kata Andi, telah mengirimkan surat imbauan agar Pelaksana Tugas Bupati mengimbau jajarannya tidak terlibat politik praktis.

"Kami telah mengirimkan surat yang isinya meminta agar Plt Bupati selaku pembina kepegawaian dapat mengimbau jajaranya agar tidak terlibat jauh dalam kegiatan politik praktis, jika nantinya ada pengaduan keterlibat PNS/ASN dalam kegiatan terkait pillkada akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," ujar Andi.

Dalam Pilkada Musi Banyuasin terdapat dua peserta yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Dodi Reza Alex Noerdin-Beni Hernedi yang diusung partai politik dengan nomor urut satu, dan pasangan Ion Amiri Arifin-Ahmad Toha dari jalur independen dengan nomor urut dua.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya