Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pekan terakhir, pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta nomor urut pertama Agus Yudhoyono-Sylviana Murni menjadi sorotan publik. Hal ini terkait janji akan memberikan Rp 1 miliar untuk setiap RW, jika pasangan ini terpilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Oleh sebagian pihak, program tersebut dinilai sebagai politik uang, karena tidak ada dalam visi misi pasangan Agus-Sylvi. Pihak Bawaslu menyatakan, pasangan ini melanggar administrasi. Niat baik pasangan ini pun kini menjadi buah simalakama, serbasalah.
Baca Juga
"Ini sebenarnya menawarkan program, misalnya disebutkan akan menaikkan gaji guru. Pasti publik bertanya berapa nominalnya? Kalau tidak menyebutkan jadi abstrak. Apakah harus selalu baku dan formal?" kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Didi Irawadi Syamsuddin di Posko Pemenangan, Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2016.
Advertisement
Didi menjelaskan, bantuan Rp 1 miliar ke setiap RW itu butuh proses dan bukan dikeluarkan dari kocek Agus-Sylvi sendiri. Sebab, RW nantinya tidak mengelola uang tunai Rp 1 miliar dan diambil dari APBD DKI yang terlebih dulu diputus di DPRD.
"Nanti ada perda (bentuk program ini) yang harus disetujui DPRD. Setelah sepakat rencana RW, ditindaklanjuti pemerintah dengan program, bukan dengan membagikan uang. RW tidak mengelola uang cash Rp 1 miliar," jelas dia.
Didi menuturkan, pada Pasal 22 UU 13 Tahun 2011 ada poin yang menyatakan penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan, dilakukan melalui penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal dan bantuan permodalan serta akses pemasaran hasil usaha.
"Jadi ini adalah perintah undang-undang. Ini bukan money politic," tegas dia.
Karena itu, kata Didi, temuan Bawaslu masih dalam proses penanganan oleh KPU DKI, dan akan diputuskan dalam rapat pleno. Oleh karena itu, ia berkeyakinan tidak ada masalah apa pun pada program tersebut.
"Kami tetap berkeyakinan tidak ada pelanggaran apa pun, termasuk pelanggaran administrasi," kata dia.
Ketua Bawaslu DKI, Mimah, sebelumnya menuturkan apa yang dikabarkan di media sosial, yang dilakukan pasangan Agus-Sylvi bukanlah bagian dari politik uang.
"Karena dugaan tindak pidana pemilu. Panwas Jakarta Utara yang menangani langsung rapat dengan tim sentra Gakkumdu. Saat diputuskan rapat dengan tim Sentra Gakkumdu, di sana ada polisi dan jaksa, mereka menilai bukan politik uang. Bukan tindak pidana politik uang," kata dia kepada Liputan6.com baru-baru ini.
Mimah menambahkan, kendati ada dugaan pelanggaran administrasi pada pasangan Agus-Sylvi, masalah tersebut akan dibahas dalam rapat pleno KPUD DKI.
"Karena bukan tindak pidana politik uang, kita teruskan ini kepada KPUD DKI. Karena ada dugaan administrasi pemilu," tandas Mimah.