Rano Karno Janji Reformasi Birokrasi di Pemprov Banten

Rano Karno berharap tidak ada lagi kolusi dalam penempatan jabatan di Pemprov Banten dengan adanya sistem baru itu.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Jan 2017, 12:38 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 12:38 WIB
Rano Karno
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Liputan6.com, Serang - Rano Karno, sebagai salah satu Cagub Banten berjanji mereformasi birokrasi di Pemprov Banten berdasarkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia berharap tidak ada lagi kolusi dalam penempatan jabatan di Pemprov Banten dengan adanya sistem baru itu.

"Reformasi birokrasi di Banten sangat dibutuhkan, yang pertama kali saya lakukan, dasar utamanya adalah UU ASN," kata Rano Karno, di Kota Serang, Selasa (03/01/2017).

Dia mencontohkan lelang pejabat Eselon II hingga IV yang akan dilakukan secara terbuka. Lalu, gubernur tak lagi mengeluarkan izin pertambangan atau investasi. Semua izin dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) agar prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat.

"Melalui lelang eselon dan pendidikan bagi pejabat eselon. Jadi di Banten, gubernur ridak menandatangani dan mengeluarkan izin," Rano menjelaskan.

Pilkada Banten yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 diikuti oleh dua pasang calon. Nomor urut satu yakni Wahidin Halim-Andhika Hazrumi. Sedangkan nomor urut dua dihuni oleh inchumbent, Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya