Liputan6.com, Batu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada lima daerah berpeluang mengajukan sengketa gugatan hasil pilkada 2017. Salah satu pertimbangannya, selisih perolehan suaranya di bawah 2 persen dan besar kemungkinan pengajuan gugatan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, berdasarkan data yang masuk dari 101 daerah yang menggelar pilkada serentak 2017 ini ada lima daerah berpeluang diterima MK jika mengajukan gugatan pilkada.
Baca Juga
"Ada lima daerah yang berdasarkan selisih perolehan suaranya memungkinkan mengajukan gugatan ke MK yaitu Yogyakarta, Salatiga, Sulawesi Barat dan dua lagi saya lupa detailnya," kata Arief saat di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu 18 Februari 2017.
Advertisement
Menurut Arif, pengajuan gugatan sengketa hasil pilkada dijamin oleh perundangan. Namun yang harus diperhatikan adalah syarat pengajuannya. Dalam UU Pilkada mengatur formula syarat pengajuan gugatan bahwa selisih perolehan suara di bawah 2 persen.
"Jika prosentase selisih perolehan suaranya lebih dari 2 persen, sangat besar kemungkinannya pengajuan gugatan akan ditolak oleh MK. Itu belajar dari pilkada 2015 silam," tutur Arief.
Selain kemungkinan sengketa hasil pilkada, sambung dia, KPU juga merekomendasikan pemungutan ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah. Misalnya, 15 TPS di Banten, 10 TPS di Tolikara, Papua serta beberapa daerah lainnya.
Dia mengatakan, penyebab pemungutan suara ulang di pilkada ada dua, yakni keterlambatan pengiriman logistik serta ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terbukti menyalahi prosedur berupa mencoblosi surat suara sendiri.
"Memang ada beberapa yang direkomendasikan pemungutan ulang. Tapi angka itu sangat kecil, hanya nol koma sekian persen jika dibandingkan jumlah TPS di Indonesia yang mencapai 90 ribu lebih," papar Arief.
(Zainul Arifin)
Â