Liputan6.com, Cilegon - Pasangan calon atau paslon nomor urut satu pada Pilkada Banten, Wahidin-Andika, memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Banten.
"Kita sudah menetapkan, jadi sekarang rekapitulasi perolehan suara. KPU Banten belum menetapkan pemenangnya. KPU Banten menunggu keputusan MK," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, usai rapat pleno penghitungan manual suara Pilkada Banten di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon, Minggu (26/2/2017).
Agus menjelaskan belum ditetapkannya pemenang Pilkada Banten 2017, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2016, yang masih banyak masyarakat belum mengetahuinya.
Advertisement
"Pendaftaran (gugatan ke MK) mulai 27 Februari sampai 1 Maret 2017. Jadi KPU Banten menunggu, apakah ada gugatan atau tidak. Nanti (surat) resmi ada dari MK. Termasuk kalau ada gugatan, kita juga menunggu putusan resmi seperti apa," dia memaparkan.
Sedangkan tim Wahidin-Andika yang telah memastikan unggul dari pasangan Rano-Embay, membantah melakukan kecurangan pada Pilkada Banten.
"Bahwa tidak ada kecurangan yang kami lakukan. Pasangan kami bermain secara fair, secara terbuka, tidak ada pihak kami menggelembungkan suara dan kecurangan," kata pengacara pasangan Wahidin-Andika, Ramdhan Alamsyah, di tempat yang sama.
Sementara, berdasarkan penghitungan manual KPU Banten total suara sah 4.732.536. Sedangkan perolehan suara pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy 2.411.213 (50,95%) dan Rano Karno-Embay Mulya Syarief 2.321.323 (49,05%).
Sedangkan, selisih kedua pasangan calon Pilkada Banten itu yakni 89.890 atau 1,90%, dengan tingkat partisipasi sebesar 62,78%.