Tim Rano - Embay Optimistis Gugatan Pilkada Banten Dikabulkan MK

Rano - Embay telah mengajukan gugatan ke MK terkait banyaknya kecurangan dalam Pilkada Banten 2017.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 05 Mar 2017, 13:50 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2017, 13:50 WIB
Pilkada Banten
Pilkada Banten

Liputan6.com, Serang - Ketua tim pemenangan internal Rano Karno - Embay Mulya Syarief, TB Hasanudin optimistis gugatan hasil Pilkada Banten 2017 akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Optimis, karena yang kita permasalahkan bukan soal perbedaan suara 1 persen. Kita mempermasalahkan kinerja para penyelenggara pilkada dengan melakukan pembiaran terhadap adanya kejahatan pemilu seperti politik uang," kata TB Hasanudin melalui pesan singkatnya, Minggu (5/3/2017).

Wakil Ketua Komisi I DPR ini menuturkan, banyak bukti dan data yang telah disampaikan ke MK terkait adanya indikasi kecurangan dalam Pilgub Banten.

"Data itu sudah kami serahkan ke MK, biar MK nanti yang menyampaikannya ke publik," tegas dia.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano-Embay telah mengajukan gugatan ke MK terkait banyaknya kecurangan dalam Pilkada Banten 2017, seperti dugaan penggelembungan suara dan politik uang yang kini kasusnya tengah ditangani sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menggelar rapat pleno terkait gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 3 Maret 2017.

Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri belum mau berandai-andai bila permohonan gugatan sengketa Pilkada Banten 2017 dikabulkan oleh MK. "KPU Banten tidak mau berandai-andai, KPU Banten masih menunggu dokumen salinan permohonan dari pihak pemohon yang dikirim oleh MK," tegas Syaiful.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya