Liputan6.com, Serang - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten mengaku tengah mempersiapkan berbagai macam data dan dokumen untuk menghadapi sidang gugatan yang dilakukan tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rano Karno dan Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Banten 2017.
"KPU Banten sedang mempersiapkan jawaban dan melakukan konsolidasi dengan KPU Kabupaten dan Kota," kata Syaiful Bahri, Komisioner KPU Banten, Kamis (02/03/2017).
Pria yang akrab disapa Kang Ipul ini menjelaskan bahwa sejak Selasa, 28 Februari 2017, KPU RI telah mengadakan kegiatan pengelolaan dokumen hasil Pilkada untuk semua provinsi hingga kabupaten dan kota yang melangsungkan Pilkada serentak.
Advertisement
"Inventarisasi berbagai peristiwa sejak di TPS, keberatan dan catatan kejadian khusus sejak pleno di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai dengan Pleno Provinsi," tegas dia.
Sebelumnya, tim hukum paslon Rano-Embay telah mendaftarkan gugatan ke MK akan berbagai kecurangan yang telah berlangsung selama proses Pilkada Banten 2017.