Liputan6.com, Jakarta - Tim pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno atau Anies-Sandiaga, meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta membuka ke publik data surat keterangan.
Pasalnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, Muhammad Taufik menyatakan, surat keterangan pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua ini meningkat cukup tajam dibanding putaran pertama.
Surat keterangan tersebut akan digunakan pemilih saat pencoblosan Pilkada DKI 2017 pada putaran 19 April 2017 nanti.
Advertisement
"Kami minta data suket dibuka by name by addres. Karena angka kenaikan 138.741 sangat mencurigakan kenaikannya sangat signifikan," ujar dia dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/4/2017).
Taufik curiga dengan pembuatan surat keterangan yang tidak diawasi dengan ketat. Pembuatan surat keterangan itu, ia menambahkan, bisa jadi celah kecurangan dengan modus penggelembungan suara.
Untuk itu, Tim Anies-Sandi meminta, pemilih yang membawa surat keterangan juga menyertakan kartu keluarga dan identitas lainnya yang meyakinkan.
Taufik mengimbau pengguna surat keterangan yang akan memilih haruslah warga asli di suatu wilayah dan memilih di TPS tempat tinggalnya. Orang luar yang bukan warga setempat diharapkan tak menggunakan surat keterangan di tempat lain.
"Mana mungkin suket Menteng dipakai di Tanjung Priok. Itu tidak boleh. Makanya kami anggap bermasalah," keluh dia.
Dengan dibukanya data surat keterangan sesuai nama dan alamatnya, hal ini akan memudahkan tim Taufik untuk melakukan pengecekan dengan cara menyisir di berbagai wilayah dengan acak jelang hari pencoblosan.
Permintaan ini, kata Taufik agar mendapatkan Pilkada yang bersih, jujur dan adil di putaran kedua ini. Dari data milik Tim Anies-Sandi, data surat keterangan periode Oktober 2016 hingga 13 April 2017, naik signifikan mencapai 138.741.
Jumlah tersebut terdiri Kepulauan Seribu 110, Jakarta Pusat 9.043, Jakarta Utara 25.962, Jakarta Barat 34.605, Jakarta Selatan 26.193, dan Jakarta Timur 42.828.
Sementara pada Pilkada putaran pertama, surat keterangan hanya sejumlah 84.591 dengan jumlah per wilayah; Kepulauan Seribu 84, Jakarta Pusat 5.667, Jakarta Utara 14.188, Jakarta Barat 23.230, Jakarta Selatan 16.226, dan Jakarta Timur 25.196.