Pesan Netralitas Kemendagri dari soal Spanduk sampai Data Daerah

Salah satu pesan Kemendagri agar ajakan memilih kepada masyarakat diharapkan tidak memicu kontroversi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Jan 2018, 18:42 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 18:42 WIB
Soni Sumarsono
Plt Gubernur DKI berencana memanggil pihak yang terlibat Parade Aksi Indonesia, pada Minggu, 4 Desember kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono meminta jajaran instansinya tetap netral menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Jaga keamanan, jaga ketertiban, jaga netralitas," kata pria karib disapa Soni di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Menurut mantan Plt gubernur DKI ini, ajakan memilih kepada masyarakat diharapkan tidak memicu kontroversi. Sumarsono mencontohkan, kesalahan memberi warna spanduk, bisa saja berbuntut panjang.

"Yang masang spanduk sifatnya harus umum dan berkordinasi dengan panitia pengawas pemilu, badan pengawas pemilu, jangan sampai warna spanduk terindikasi calon tertentu," jelas dia.

Kepada jajarannya, Soni meminta agar tiap pasangan calon (Paslon) yang nantinya meminta data informasi daerah tidak dipersulit. Hal ini bertujuan agar tiap paslon bisa meramu visi misi terbaiknya saat berkampanye.

"Bila Paslon membutuhkan data, supaya saat debat calon mempunyai basic data yang sama," pejabat Kemendagri ini menandaskan.

 

Tidak Boleh Berkampanye

20161130-Soni-Sumarsono-JT1
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menghadiri kegiatan Silaturahmi Nusantara Bersatu, di Monas, Jakarta, Rabu (30/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Beberapa waktu lalu, Soni mengingatkan tidak sedikit kasus aparat negara dalam hal ini pegawai negeri sipi (PNS) yang ikut mengampanyekan salah satu calon dalam gelaran pilkada. Sebagai aparat nagara, sebut dia, bukan ranahnya lagi untuk terlibat dalam politik praktis.

"Contoh ada yang bingung apakah pakai uang dinas atau tidak karena misal istrinya maju dalam pilkada, lalu terpakai juga uang dinasnya. Ini jelas tidak boleh," ujar Sumarsono 23 Oktober 2017 lalu.

Seharusnya, dia menegaskan, sebagai aparatur negara mengampanyekan semua larangan terlibat kampanye atau politik praktis, dengan menyebarkan informasi menegakkan larangan menggunakan fasilitas pemda untuk kepentingan kampanye.

"Dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran ASN," tegas Sumarsono.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya