Ketua MK Berharap Tidak Ada Suap di Institusinya Saat Pilkada 2018

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berharap tidak terjadi kasus suap di tubuh MK pada pelaksanaan Pilkada 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2018, 06:46 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2018, 06:46 WIB
Arief Hidayat Kembali Terpilih Jadi Ketua MK
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat akan diambil sumpahnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017 - 2020 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/7). Arief Hidayat terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berharap tidak terjadi kasus suap di tubuh MK pada pelaksanaan Pilkada 2018. MK pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi.

"Jadi gini, sejak awal pada waktu kami tangani pilkada kami sudah minta KPK untuk mendampingi kami supaya jangan ada kasus-kasus suap yang terjadi di tubuh MK," kata Arief di Gedung KPK Jakarta, Senin 12 Maret 2018.

Hal itu dikatakannya seusai menghadiri undangan KPK dalam rangka peluncuran Laporan Tahunan KPK dan juga acara KPK Mendengar.

Arief mengatakan pihaknya telah dua kali meminta kepada lembaga antirasuah itu untuk memberikan pembekalan kepada seluruh jajarannya di MK jelang Pilkada 2018.

"Sudah dua kali KPK kami minta untuk memberikan semacam pendidikan atau mengenai tunas integritas dan itu 'trainer' dari KPK kami undang. Jadi, mulai dari Ketua MK sampai kepada kepala-kepala di MK, eselon IV, dan pegawai itu sudah dapat pendidikan integritas," ujar Arief seperti dilansir Antara.

Namun, dia tidak bisa memastikan kasus suap terkait Pilkada 2018 tidak akan terjadi di tubuh MK.

"Saya bukan Tuhan Yang Maha Kuasa tetapi kami berharap baik pers, KPK mendampingi kami jangan sampai terjadi lagi. Saya mohon dukungannya supayapilkada bisa kami selesaikan dengan baik," ujar Arief.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Berkaca pada Akil Mochtar

Pada Maret 2017, Muchtar Ependy, orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar bersama-sama Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Mereka terlibat dalam kasus suap untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Akil untuk diadili, yakni permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya