3 Akun Facebook Diduga Lakukan Kampanye Hitam Pilkada Papua

Dalam kasus ini mengarah pada penyalahgunaan UU ITE.

oleh Katharina Janur diperbarui 25 Mar 2018, 08:22 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2018, 08:22 WIB
Papua
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, saat mendaftar di SPKT Polda Papua. (Liputan6.com / Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura Ditemani puluhan relawannya, pasangan dengan slogan Papua cerdas, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua, untuk mengadukan pemilik dua akun facebook, atas nama Saly Maskat dan Panji Agung Mangkunegoro.

Dalam postingan Panji di akun facebook Panji tertanggal 19 Maret 2017 menyebutkan ternyata "Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?" Sedangkan untuk postingan Saly Maskat, dilaporkan karena telah melakukan pencemaran nama baik dengan tudingan ijasah palsu S2 milik Habel Melkias Suwae.

"Tudingan Panji di facebooknya sama saja mencemarkan nama baik saya, terkait saya melakukan hal yang tidak baik dengan cara mengajak tim sukses dan relawan. Ini tuduhan dengan melakukan kampanye hitam dan melakukan pembunuhan karakter," kata Wempi, usai dimintai keterangan di SPKT Polda Papua, Jumat 23 Maret 2018.

Wempi menyebutkan dirinya sudah terlalu sabar dengan sejumlah tudingan yang dituduhkan pada dirinya dan langkah yang dilakukan hari ini adalah langkah awal, untuk selanjutnya ia meminta polisi menuntaskan kasus ini, hingga proses pengadilan selesai dan ada keputusan hukum.

Calon Gubernur Papua, nomor urut 2, John Wempi Wetipo. (Liputan6.com / Katharina Janur)

"Catat baik ya, saya sudah terlalu banyak kumpulkan bukti dan kita akan lanjut terus. Jaga ko (kamu) mulut, ko pikiran dan ko kelakuan, supaya kalau kita komitmen untuk kampanye damai, gunakan cara elegan, sopan, terhormat dan cara yang cerdas," kata Wempi.

Hari ini, Wempi dan Habel mendatangi Polda Papua, sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama untuk membuat laporan tersebut. "Nanti giliran keduanya dipanggil dan bisa membuktikan, siapa yang salah dan benar. Kita baku lihat nanti. Kita juga kasih pelajaran ini kepada keduanya, agar paham hukum," ucap Wempi.

Pasangan Josua dihari ini juga melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Tim Lukas Enembe-Klemen Tinal (LukMen) dalam sebuah gereja. Bukti dan foto terkait pengaduan terdapat dalam akun facebook, Ones Sem-sem yang juga diadukan ke Bawaslu Papua.

Wempi mengklaim relawan dan massa pendukungnya tak akan terpancing dengan keadaan saat ini. Ia mengklaim pendukungnya adalah orang-orang yang cerdas untuk menunggu komando dari dirinya di Pilkada Papua.

"Semua itu tunggu komando saya. Jika komandonya cerdas, maka pendukungnya cerdas. Tapi, kalau pendukung kita semakin dizolimi, akan semakin baik. Tapi kalau terus-terusan dizolimi, akan bikin seenaknya seperti ini," ujarnya.

Langgar UU ITE

Papua
Pasangan Josua saat melaporkan dua akun facebook ke Polda Papua. (Liputan6.com / Katharina Janur)

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Edi Swasono mengaku telah diperintahkan oleh Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar, terkait adanya laporan di SPKT yang dilakukan oleh pasangan Josua. Maka, langkah berikutnya, polisi akan melakukan penyelidikan dan mencari petunjuk serta keterangan alat bukti dan saksi,kemudian dilakukan gelar perkara.

"Dengan adanya dua alat bukti, maka unsur-unsur pidana akan terpenuhi. Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang dilaporkan, terkait penggunaan medsos tersebut. Dalam kasus ini mengarah pada penyalahgunaan UU ITE," jelasnya.

Sehari sebelumnya, calon Wakil Gubernur Papua, Habel Melkias Suwae juga mendatangi Polda Papua untuk mengadukan akun facebook Saly Maskat,, karena dugaan pencemaran nama dirinya, terkait dugaan ijasah palsu S2.

"Akun atas nama Saly Maskat saya laporkan ke Polda Papua, karena telah mencemarkan nama saya di facebook. Ia meragukan ijazah S2 saya dari Universitas Hasanudian yang katanya palsu. Ini fitnah," ujarnya.

Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Habel Melkias Suwae. (Liputan6. com / Katharina Janur)

Dalam akun facebook Saly Maskat tertanggal 20 Maret 2018, pukul 10.58 WIT meragukan keaslain ijazah S2 Habel Melkias Suwae dengan cara mengecek nomor ijazah S2 Habel Melkias Suwae ke Portal Universitas Hasanuddin dan nama yang keluar Sarlhota Tandi Bura Jurusan Farmasi Jenjang S1.

"Sally Maskat dalam akunnya menantang untuk membuktikan keaslian ijazah saya dan saya jawab tantangannya dengan melaporkan ke Polda Papua,’’ tegasnya.

Pascalis Letsoin, Penasehat Hukum Habel Melkias Suwae mengatakan, selain melaporkan ke Polda Papua, akun ini juga dilaporkan ke Bawaslu Papua untuk mengetahui apakah pemilik akun ini salah satu tim kampanye kandidat lain.

"Kami duga ada kaitannya dengan Pilkada dan cara ini merupakan pembunuhan karakter," katanya.

Pemilik akun Saly Maskat tersebut dilaporkan dengan pasal 310 KUHP tentang pencemara nama baik dan UU ITE pasal 27 ayat 3 junto pasal 43 atau 36 junto pasal 45. "’Yang bersangkutan terancam pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun serta denda Rp 1 miliar,’’ ujar Letsoin.

Saksikan video pilihan berikut ini: https://www.vidio.com/watch/1200168-perang-pilkada-2017-intan-jaya-papua 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya