Wapres JK Tegaskan Akan Istirahat Usai Pilpres 2019

Walaupun ada banyak rilis survei yang menyandingkannya dengan Jokowi, JK berterima kasih kepada banyak pihak yang mendukung hal tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2018, 20:58 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 20:58 WIB
Wapres Jusuf Kalla saat memberikan sambutan di acara KAHMI
Wapres Jusuf Kalla saat memberikan sambutan di acara KAHMI (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku akan istirahat dan tidak ingin maju dalam laga Pilpres 2019. Dia beralasan, sudah tertulis pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Seperti saya katakan, saya sendiri tentu ingin istirahat dan apalagi masalah konstitusi sudah menetapkan seperti itu. Harus dua kali," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (24/4/2018).

Walaupun ada banyak rilis survei yang menyandingkannya dengan Jokowi, JK berterima kasih kepada banyak pihak yang mendukung hal tersebut.

"Saya berterima kasih kepada setiap tanggapan-tanggapan yang baik atas apa yang kita kerjakan selama ini. Ya bagi saya bekerja bersama dengan Pak Jokowi suatu tugas dan amanah yang harus kita laksanakan dengan baik," kata JK.

Dia menegaskan bakal memikirkan jika konstitusi mengizinkan maju kembali di ajang Pilpres 2019. Namun dia menegaskan bahwa bunyi peraturan tersebut tidak memperbolehkan untuk maju kembali.

"Nanti kita pikirkan. Tapi kan konstitusinya berbunyi begitu. Nanti kita perhatikan, lihat," kata JK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Perlu Angket

Bahas Perdamaian Afghanistasn, Wapres JK dan Menlu Retno Sambangi MUI
Wapres Jusuf Kalla (kiri) dan Ketua Umum MUI MUI Ma'ruf Amin saat tiba di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (6/3). Pekan lalu JK bertolak ke Afghanistan sebagai tindak lanjut dukungan Indonesia untuk perdamaian di Afghanistan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait dengan polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), JK mengatakan tidak perlu DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket. Alasannya, prinsip dalam Perpres tersebut tidak perlu diubah.

"Saya kira tidak perlu, karena tidak ada hal-hal prinsip yang diubah. Yang prinsip diubah ini batas waktu, kalau memang kontraknya 2 tahun, 2 tahun izinnya langsung. Itu saja antara lain, yang lainnya sama saja bahwa mereka harus mendidik, mereka harus apa, sama saja," kata JK.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya