Indikasi Surat Suara Siluman, Panwaslu Jombang: Harus Coblos Ulang

Surat suara menggelembung, ketua Panwaslu Jombang minta TPS 001 Desa Tambar, Jogoroto lakukan pemungutan suara ulang.

oleh Maria Flora diperbarui 28 Jun 2018, 15:09 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 15:09 WIB

Liputan6.com, Jombang - Dalam Pilkada Serentak 2018, indikasi kecurangan terjadi dalam pemilihan suara calon gubernur dan bupati di Jombang, Jawa Timur. Ada selisih jumlah antara surat suara dengan daftar pemilih tetap serta daftar hadir.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (28/6/2018), dugaan aksi kecurangan dalam pemungutan suara terjadi di TPS 001, Desa Tambar, Jogoroto. Diketahui saat perhitungan suara selesai dilakukan.  

Saksi menemukan adanya surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) serta daftar hadir. Seharusnya di TPS 001 ada 994 surat suara, dimana 497 untuk surat suara pemilihan gubernur (Pilgub), 497 surat suara pemilihan bupati (Pilbub).

Namun, saat dihitung jumlah surat suara Pilgub 308, sedangkan surat suara Pilbup 333.  

Sementara itu, warga yang golput tercatat sebanyak 189. Artinya terjadi penggelembungan sebanyak 25 surat suara pada surat suara Pilbup.  

"Terdapat surat suara yang tidak balence dengan DPT dan daftar hadir. Indikasinya ada semacam suarat suara yang digunakan oleh orang lebih dari satu kali," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang Nur Kasamuri. 

Nur Kasamuri meminta agar TPS 001 melakukan pemungutan surat suara ulang agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu. (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya