Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, memastikan bahwa pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan dipercepat.
"Ya masih (panjang pembahasannya) enggak, no no no. Jadi saya dapat informasi apakah sekarang selesai pada tingkat 1, tidak, baru akan hari ini dimulai membahas tingkat 1. begitu ya, clear ya, baru istilahnya dibentuk panja antara pemerintah dengan DPR hari ini. Bukan diketok hari ini, kami belum membahas DIM," kata TB Hasanuddin, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa tidak ada isu terkait RUU TNI yang akan dipercepat menjelang masa reses DPR. Menurutnya, tidak ada kebut-kebutan dalam pembahasan RUU tersebut.
Advertisement
"InsyaAllah sekarang tidak ada kebut-kebutan ya, takut kecelakaan di jalan musim hujan banyak yang licin dan sebagainya," tutur Politikus PDIP ini.
Sementara, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memaparkan substansi yang diubah dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penjelasan tersebut disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR.
"Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan Supremasi sipil," kata Sjafrie.
Dia mengatakan ada empat fokus utama dalam perubahan UU TNI, yaitu memperkuat modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri, memperjelas batasan pelibatan TNI dalam tugas non-militer, meningkatkan kesejahteraan prajurit beserta jaminan sosialnya, serta menyesuaikan ketentuan terkait jenjang karir dan usia pensiun.
"Memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer. Meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujarnya.
Â
Sahkan Pembentukan Panja
Sementara itu, Komisi I DPR mengesahkan pembentukan Panja revisi UU TNI antara DPR dan pemerintah. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjadi ketua Panja.
"Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja apakah ini bapak juga setuju ya," kata Utut.
"Sangat setuju pak," jawab Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin
Panja beranggotakan 18 orang lintas fraksi. Sementara DPR meminta pemerintah menyampaikan susunan tim untuk membahas revisi UU TNI.
"Selanjutnya kami meminta pemerintah untuk segera membentuk tim Panja pemerintah nanti tentu rembukan bapak dan menyampaikan susunan tim tersebut kepada komisi satu DPR," imbuh Utut.
Â
Â
Â
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Â
Advertisement
