Bawaslu Tak Setuju Debat Capres Dilaksanakan di Kampus

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, debat capres merupakan salah satu bentuk kampanye.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2018, 18:54 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2018, 18:54 WIB
Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak setuju dengan usulan penyelenggaraan debat capres-cawapres di kampus. Ide ini diusulkan oleh tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bawaslu beralasan, kawasan pendidikan dilarang untuk kampanye.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, debat merupakan salah satu bentuk kampanye. Pasalnya, saat debat capres, pasangan calon akan menyampaikan visi misi dan programnya sehingga unsur kampanye terpenuhi. Jika dilaksanakan di kampus, itu bertentangan dengan Pasal 280 huruf h Undang-Undang Pemilu.

"Debat itu kan termasuk kampanye. Pasal 280 huruf h kan jelas peserta, tim kampanye, pelaksana dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Apa kemudian larangan ini tidak dikenakan terhadap penyelenggara dalam hal ini KPU? Tentu akan memberi hal yang menurut kami bertentangan (dengan) UU. Karena UU saja melarang. Berarti kita sebagai penyelenggara harus tunduk," kata Ratna, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Pihaknya juga tak sepakat debat melibatkan kampus tertentu. Pasalnya, debat capres menjadi tanggung jawab KPU, bukan lembaga lain.

Namun, kalaupun KPU kerja sama dengan pihak kampus, tapi tempat pelaksanaan debat capres tidak di kampus, larangan itu akan gugur.

"Sebenarnya yang dilarang tempatnya, semua orang punya hak pilih. Kalau ada inisiatif dilakukan di luar kampus tentu gugur larangan itu karena enggak di kampus. Kalau itu dalam bentuk kampanye, unsur kampanye ini kan dilakukan oleh peserta atau pihak yang ditunjuk peserta. Lalu menyampaikan visi misi, program atau citra diri, itu unsurnya. Tapi kalau diinisiasi oleh peserta atau tim kampanye di kampus, itu bagian dari kampanye," tutur Ratna.

Usulan Pihak Prabowo-Sandiaga

Gaya Pidato Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Usai Dapat Nomor Urut
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan pidato usai mengambil nomor urut peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9). Pasangan Prabowo-Sandi mendapatkan nomor urut 02. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Januari mendatang. Seperti yang sudah-sudah, debat biasanya dilangsungkan di sebuah hotel dan dihadiri oleh para pendukung pasangan calon.

Namun Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Simanjuntak, punya usulan lain. Dia mengusulkan ke KPU agar debat capres-cawapres digelar di kampus.

"Kami mengusulkan debat capres digelar di kampus terpilih, diikuti oleh akademisi dan mahasiswa terpilih," ucap Dahnil, Minggu (21/10/2018).

Nantinya, kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini, mahasiswa dan akademisi bisa berdialog dan mengupas semua visi-misi para paslon. Bahkan bisa ditayangkan secara live oleh televisi nasional.

"Bebas berdialog dan menguliti semua visi-misi kandidat dan live di TV nasional," ungkap Dahnil Simanjuntak.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya