Said Aqil: Polisi, Pemasang Bendera Turunkan Jokowi Kok Tidak Ditangkap?

Said Aqil menyebut ganti presiden seharusnya dilarang, kecuali bila sudah melalui konstitusi yang ada, yakni telah dinyatakan siapa yang menang ataupun yang kalah.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Nov 2018, 13:22 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2018, 13:22 WIB
PBNU dan Bulog Luncurkan Rumah Pangan Santri
Ketum PBNU Said Aqil Siroj memberikan sambutan saat peluncuran Rumah Pangan Santri di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/10). PBNU dan Bulog meluncurkan Rumah Pangan Santri yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siradj menyebut banyak bendera bertuliskan 'ganti presiden' ataupun 'ganti sistem khilafah'.

Dia mempertanyakan tak adanya penangkapan oleh Kepolisian dengan adanya bendera-bendera itu.

"Jelas-jelas ada tulisan 'Ganti Sistem Khilafah', 'Turunkan Jokowi', 'Ganti Presiden' kok nggak ditangkap?" kata Said di kantor LPOI, Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).

Dia menyebut ganti presiden seharusnya dilarang, kecuali bila sudah melalui konstitusi yang ada, yakni telah dinyatakan siapa yang menang ataupun yang kalah.

Berdasarkan sistem presidensil, lanjut Said, pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi dan Jusuf Kalla harus diselesaikan selama lima tahun.

"Kalau sekarang turunkan Jokowi, enggak boleh dong. Sistem presidensil harus diselesaikan lima tahun. Bukan sistem perlementer kita ini," ucapnya.

Karena hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai adanya pembiaran adanya bendera tersebut oleh pihak Kepolisian. "Yang heran Polisi seakan-akan mebiarkan," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya