Dipermasalahkan Timses Jokowi-Ma'ruf, Ini Klarifikasi Indopos

Indopos mengklaim sudah melakukan konfirmasi kepada Ace Hasan Syadzily dan politisi PDIP Eva Kusuma Sundari.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2019, 07:02 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2019, 07:02 WIB
Pekerjaan yang musnah (8)
Ilustrasi terbitan beberapa surat kabar di Jerman. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dilaporkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Dewan Pers. Juni pun mengklarifikasi perihal berita yang dipermasalahkan timses paslon nomor urut 01 itu.

Ia menuturkan, awalnya redaksi hanya ingin membuat bantahan terhadap isu yang beredar di media sosial. Dalam berita berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' itu, pihaknya juga meminta keterangan dari politisi pendukung Jokowi-Ma'ruf.

"Karena secara pemberitaan sebenarnya kita mencoba mengklarifikasi. Grafis itu, wartawannya sudah tahu nih ada polemik, viral di medsos terus kita angkat di berita cetak melalui konfirmasi ke pihak TKN dengan PDIP dan pengamat," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 15 Februari 2019.

Juni mengatakan berita tersebut telah melalui proses redaksi sampai diterbitkan pada 13 Februari 2019. Isinya diklaim sebagai bentuk bantahan dari pihak TKN. Indopos melakukan konfirmasi keapda Ace Hasan Syadzily dan politisi PDIP Eva Kusuma Sundari, sebagai tim kampanye Jokowi-Ma'ruf.

"Intinya sebenarnya kita memperkirakan ini hanya berita bantahan aja yang viral di medsos yang grafis ini ya," kata Juni.

Juni mengakui kalau bagan rumor skenario pergantian capres-cawapres diambil mentah-mentah dari media sosial. Tujuannya untuk ditampilkan sebagai bagian berita tersebut.

"Sebenarnya kita dapat grafis itu dari medsos, kita hanya mengklarifikasi melalui konfirmasi ke TKN, PDIP, dan pengamat juga. Masih prematur lah, kasarnya," kata Juni.

 

Dilaporkan ke Dewan Pers

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin melaporkan sebuah surat kabar harian nasional ke Dewan Pers, Menteng, Jakarta Pusat.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya mengadukan pemberitaan surat kabar yang terbit pada Rabu, 13 Februari 2019. Dia menyebut pemberitaan itu merupakan bentuk fitnah kepada paslon nomor 01.

"Pemilu aja belum terjadi dan ini sudah diberitakan. Kedua mereka ngangkat ini berdasarkan media sosial dimana tingkat kebenarannya, diragukan," kata Ade di Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. 

Karena hal itu, Ade meminta Dewan Pers segera memproses dan menjatuhkan sanksi kepada salah satu media tersebut.

"Kami berharap bisa diporses lebih cepat karena menyangkut masalah pencapresan," jelasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya