BPN Sambut Baik Langkah Bawaslu Proses Dugaan Situng KPU Bermasalah

Bawaslu mulai memproses laporan dugaan kecurangan pemilu dari BPN Prabowo-Sandiaga.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2019, 20:01 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2019, 20:01 WIB
BPN Laporkan KPU Ke Bawaslu
BPN Sebut Situng KPU Tidak Membuat Kondusif

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya menyambut baik sikap Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) yang akan menyidangkan laporan dugaan kecurangan Pemilu di sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. Sidang pertama akan digelar pada Senin 6 Mei.

"Senin besok akan dilakukan sidang pertama, ini positif," kata Mustofa dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (5/5/2019).

Mustofa mengatakan, sikap Bawaslu yang mulai memproses laporannya tersebut adalah hal yang positif. Mustofa menilai, laporan ke Bawaslu adalah proses awal. Sebab, kalau laporan pidana harus membawa bukti rekam jejak digital.

"Laporan ke polisi harus membawa jejak digital kalau tidak nanti bisa kena pasal di UU ITE," kata Mustofa.

Mustofa mengatakan, tim Relawan IT BPN yang dipimpinnya menemukan 9.440 salah input data di Situng KPU. Angka itu berasal dari verifikasi manual dalam rentang waktu 18-29 April 2019.

"Tim Relawan IT menemukan banyak sekali kejanggalan yang harus disampaikan, ada 9.440 kesalahan seperti input data, kesalahan posting di KPU, dan kesalahan angka," jelas Mustofa.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Dikaji Bawaslu

Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, Bawaslu siap mengkaji laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, terkait dugaan pelanggaran administratif input sistem hitung atau Situng milik KPU. BPN menduga ada kecurangan terjadi dan itu sangat meresahkan.

"Nanti kami kaji, kami akan plenokan, dan tindak lanjuti. Kalau memenuhi syarat formil materil, maka kami akan sidangkan ajudikasi, kalau memenuhi syarat," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis 2 Mei 2019 lalu.

Abhan menambahkan, laporan BPN, akan ditindaklanjuti Bawaslu dalam tenggat waktu 14 hari kerja. Bila memenuhi syarat, akan disidangkan secara terbuka.

"Prosesnya 14 hari, tetapi ini (akan ditindaklanjuti) secepatnya. Kalau nanti memenuhi syarat dugaan pelanggaran administratif ya kami sidangkan," tegas Abhan.

Dia mengakui, Bawaslu kerap menemukan pelanggaran antara Situng yang tidak sinkron dengan form C1 plano. Karenanya, bukan satu dua kali Bawaslu meminta penghitungan suara diulang demi terciptanya angka yang valid.

"Bawaslu sudah temui pelanggaran rekap di lapangan, sudah ditindaklanjuti. Lihat tingkat rekap kecamatan itu sampai kami merekomen hitung ulang, buka kotak suaranya jadi tidak hanya lihat C plano," jelas Abhan.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya