Bawaslu Pernah Loloskan Caleg Gerindra Berstatus Karyawan Anak Perusahaan BUMN

Dalam sidang di MK, Bawaslu membeberkan pernah meloloskan caleg Partai Gerindra dengan status karyawan anak perusahaan BUMN.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jun 2019, 16:41 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2019, 16:41 WIB
Ketua Bawaslu Tanggapi Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Bawaslu RI Abhan memberi keterangan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Menurutnya, keterangan Bawaslu bukan sebuah opini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin karena calon wakil presiden nomor urut 01 itu menduduki jabatan di anak perusahaan BUMN. Namun, dalam sidang di MK, Bawaslu membeberkan pernah meloloskan caleg Partai Gerindra dengan kasus yang sama.

Berkenaan dengan syarat calon dengan status Karyawan BUMN, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan perhah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap Keputusan KPU yang menyatakan Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat tidak ditetapkan dalam DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 atas nama Mirah Sumirat, SE., dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN. Dalam kasus ini Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.

"Putusan Bawaslu Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 menyatakan bahwa Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat, SE Memenuhi Syarat sebagai calon Anggota DPR RI Dapil VI Partai Gerinda. Bawaslu menilai Mirah Sumirat S.E. bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," ungkap Abhan di Ruang Sidang MK, Selasa (18/6/2019).

Terkait status Ma'ruf Amin, Abhan mengaku pihaknya telah menerima dokumen KPU tentang Tanda Terima dan Hasil Penelitian Kelengkapan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap penelitian pendaftaran Bakal Pasangan Calon dinyatakan diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap berikut," kata Abhan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jawaban Lengkap Bawaslu di Sidang MK

Bawaslu Serahkan Alat Bukti Sengketa Pilpres 2019 ke MK
Ketua Bawaslu RI, Abhan menunjukkan Akta Pengajuan Keterangan usai menyerahkan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Bawaslu menyerahkan 134 alat bukti serta keterangan setebal 151 halaman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Cacat Formil Persyaratan Calon Wakil Presiden

1.1.       Bahwa Bawaslu telah menerima dokumen KPU tentang Tanda Terima dan Hasil Penelitian Kelengkapan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti PK-135)

1.2.       Bahwa dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap penelitian pendaftaran Bakal Pasangan Calon dinyatakan diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap berikut.

1.3.       Bahwa dari semua syarat yang harus dipenuhi Bakal Pasangan Calon, dari 7 (tujuh) syarat untuk Syarat Pencalonan semuanya telah diberi tanda checklist oleh KPU. Sedangkan untuk Syarat Bakal Calon, dari 18 (delapan belas) syarat yang harus dipenuhi, syarat ke 18 terkait "keputusan pemberhentian bagi bakal calon berstatus" tidak diberikan tanda checklist.

1.4.       Bahwa pada tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat Temuan dan/atau Laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu RI.

1.5.       Bahwa berkenaan dengan syarat calon dengan status Karyawan BUMN, Bawaslu telah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap Keputusan KPU yang menyatakan Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat tidak ditetapkan dalam DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 atas nama Mirah Sumirat, SE., dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN. Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.

Putusan Bawaslu Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 menyatakan bahwa Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat, SE Memenuhi Syarat sebagai calon Anggota DPR RI Dapil VI Partai Gerinda. Bawaslu menilai Mirah Sumirat S.E. bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya