MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Jokowi: Semoga Semua Polemik Berakhir

Jadwal sidang putusan yang sedianya dilakukan 28 Juni dipercepat usai MK menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Jun 2019, 18:20 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2019, 18:20 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis 27 Juni. Jadwal sidang putusan yang sedianya dilakukan 28 Juni dipercepat usai MK menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH).

Tim pendamping hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf (TKN) Arteria Dahlan, mengaku perubahan jadwal tersebut tidak masalah.

"Ya kan tidak masalah. Dalam praktik biasanya kan kita bersidang di MK ini sudah beribu kali ya kan enggak masalah MK memajukan. Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan. Jadi kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," ucap Arteria saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Dia berharap, putusan itu dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beredar.

"Mengakhiri polemik kebangsaan kita terkait dengan pemilu curang. Kami mengharapkan mudah-mudahan melalui putusan MK terdapat kepastian hukum mengenai pelaksaan pemilu ini yang berlangsung kemarin itu curang atau tidak. Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua," jelas politikus PDIP ini.

Dia juga menerangkan, putusan MK ini, bisa dihormati semua pihak. "Dan semuanya juga mengakhiri semua polemik yang terjadi sudah lama hampir dua tiga bulan ini lah," kata Arteria.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Bisa Membuktikan

Terpisah, Sekjen TKN Hasto Kristiyanto mengatakan, dari melihat hasil seluruh persidangan, apa yang dituduhkan seluruh tim hukum Prabowo-Sandi itu, praktis saksi-saksinya tidak mendukung menjadi bukti yang menguatkan terhadap apa yang mereka tuduhkan.

"Karena hukum sederhana. Mereka yang mendalilkan pemilu curang harus bisa membuktikan. Dan ternyata itu tak bisa membuktikan oleh saksi-saksi yang diungkap," jelas Hasto.

Pihaknya percaya keadilan akan ditegakkan, sehingga apa yang disuarakan oleh rakyat dengan memenangkan Jokowi-Ma'ruf, senafas dengan keputusan MK yang akan menguatkan keputusan KPU itu.

"Sekali lagi kekurangan kita perbaiki, tetapi rakyat sudah mengambil keputusan terbaik dan kami meyakini hakim MK memiliki sikap kenegarawanan untuk mengambil sikap yang baik," Hasto memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya