Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung melakukan sinergitas dengan Polda Lampung guna mengantisipasi data kependudukan palsu jelang Pilkada Serentak September 2020.
"Untuk mencegah adanya dokumen palsu pada tahapan maupun pelaksanaan Pilkada Serentak, kami telah berkoordinasi dengan Polda Lampung," ujar Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Teknis Fery Triatmojo, seperti dilansir Antara, Minggu (1/3/2020).
Menurutnya, saat ini KPU Kota Bandar Lampung sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen dukungan bakal calon perseorangan yang telah memenuhi syarat.
Advertisement
Misalnya saja, kata Fery, seperti apakah pernyataan dukungan itu ditempel e-KTP atau tidak dan ada tanda tangan pendukung atau tidak.
"Dalam keabsahan dokumen tidak ada masalah KTP-nya mau difoto atau discan yang terpenting ada identitas pada berkas dukungan itu," ucap dia.
Fery menyebut, dalam tahapan verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Kota Bandar Lampung itu, yang akan diperiksa adalah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili pendukung, jenis kelamin, dan pekerjaan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komunikasi dengan Polda Lampung
Fery menjelaskan, ada temuan dari Polda Jawa Timur soal sindikat pemalsuan dokumen kependudukan yang diperkirakan akan digunakan pada Pilkada Serentak dan Provinsi Lampung menjadi salah satu tujuannya.
Oleh karena itu, menurut Fery, pihaknya disarankan Polresta Bandarlampung untuk langsung berkomunikasi dengan Polda Lampung.
Sehingga, lanjutnya, pada tahapan verifikasi administrasi ataupun saat pelaksanaan Pilkada Serentak September 2020, KPU Kota Bandarlampung akan berkoordinasi dengan Polda untuk mengantisipasi adanya dokumen kependudukan palsu yang digunakan pada pesta rakyat ini.
"Namun, bila kami diperlukan datang ke Jawa Timur untuk mengecek ataupun mengklarifikasi dokumen palsu tersebut pastinya kita akan berangkat ke sana," jelas Fery.
Advertisement