Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, ada 490 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari data per 19 Agustus 2020, melakukan pelanggaran netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam kampanye virtual ketiga Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (26/8/2020).
Meski demikian, dari total 490 ASN dilaporkan, sebanyak 372 ASN sudah diberikan rekomendasi oleh KASN, kemudian yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baru sebesar 192 atau 52.2%
Advertisement
Karena itu, Tasdik meminta sebelum memasuki kampanye pada Pilkada 2020, hal ini harus benar diantisipasi.
"Ini angka belum memasuki masa kampanye (Pilkada 2020), jadi kita harus benar benar mengantisipasi pelanggaran kedepannya," kata Tasdik dalam keterangannya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harus Tegas
Tasdik juga menuturkan, perlunya saksi yang tegas bagi ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2020.
Menurut dia,sanksi yang kurang tegas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta terbatasnya kewenangan lembaga pengawas menjadi salah satu penyebabmaraknya pelanggaran netralitas ASN tersebut.
"Penguatan KASN menjadi urgen sebagai lembaga pengawas netralitas ASN, agar para pegawai tidak lagi abai dalam menjaga netralitas," Tasdik Memungkasnya.
Advertisement