Jakarta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, kampanye terbuka pasangan calon atau paslon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 dipastikan tidak akan digelar.
Hal itu disampaikan Ganjar usai enggelar rapat dengan KPU, Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV Diponegoro, dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 28 September 2020 kemarin.
"Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan," kata Ganjar.
Advertisement
Jika pun ada, dipastikan paslon yang menggelar agenda tersebut bakal mendapat sanksi tegas.
Meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan peserta maksimal 50 orang, Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut.
Menurutnya, pertemuan terbatas dengan 50 orang di tempat tertutup juga memiliki risiko penularan Covid-19 yang cukup besar.
"Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbiditas, ibu hamil dan beberapa lainnya berisiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang membahayakan. Jadi, kami harap semua dipatuhi," imbuh Ganjar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peraturan KPU
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng, M Fajar S.A.K.A. mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka sebenarnya sudah tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.
"Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup. Tapi, tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius," ucapnya.
Simak berita Solopos.com lainnya di sini.
Advertisement