Ben Brahim-Ujang Gugat Hasil Pilkada Kalteng ke MK

Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2021, 14:28 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 14:09 WIB
Pasangan Ben-Ujang saat tampil di debat ketiga (Foto: Istimewa)
Pasangan Ben-Ujang saat tampil di debat ketiga (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK.

Ben ibrahim dan Ujang Iskandar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari nomor urut 1 dan diwakili tujuh kuasa hukumnya memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

"Kami berharap MK dapat memutuskan adil dan melihat fakta-fakta di lapangan bahwa banyak kecurangan karena penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pasangan calon 02" ujar Ujang Iskandar, 8 Januari 2021.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Optimis Menang

Ujang optimis MK dapat mengabulkan permohonan. Alasannya MK sekarang mengedepankan keadilan substansi ketimbang prosedural setelah bulan November 2020 lalu melalui Peraturan MK No 6 tahun 2020.

Ujang menyakini pihak telah dicurangi dalam Pilkada kemarin."Adanya dugaan petahana menggunakan 70% APBD dan Bank Kalteng untuk kepentingan pemenangan di Pilgub Kalteng" tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya