Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD hingga DPD RI Dibuka Mulai Besok, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mulai 1 sampai 14 Mei 2023.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Apr 2023, 14:59 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2023, 14:59 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mulai 1 sampai 14 Mei 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mulai 1 sampai 14 Mei 2023. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mulai 1 sampai 14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) harus dilakukan oleh pimpinan partai politik (parpol) di Kantor KPU RI.

"Untuk (pendaftaran) bakal calon DPRD provinsi oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU di provinsi masing-masing," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu (30/4/2023).

"(Pendaftaran) bakal calon DPRD kabupaten/kota oleh pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing," sambungnya.

Dia menjelaskan pendaftaran untuk tanggal 1 sampai 13 Mei dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. Sementara itu, pendaftaran di hari terakhir atau 14 Mei dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 waktu setempat.

"Demikian juga berlaku untuk pendaftaran anggota DPD," ucap Hasyim.

Menurut dia, bakal calon anggota DPD hanya bisa mendaftar apabila telah memenuhi syarat dukungan. Selain itu, nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD provonsi, serta DPRD kabupaten/kota harus mengantongi persetujuan dari pengurus partai politik.

"Oleh karena itu, parpol harus menyampaikan SK yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di semua tingkatan di semua Dapil ke KPU pusat," tutur dia.

"Dan itu nanti akan diunggah di aplikasi sistem pencalonan (Silon). Kemudian KPU pusat, kabupaten/kota nama-nama yang diajukan sudah sama dengan persetujuan parpol tersebut," imbuh Hasyim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Formulir Surat Pengajuan Bakal Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mulai 1 sampai 14 Mei 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mulai 1 sampai 14 Mei 2023. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Sebagai informasi, surat pengajuan bakal calon menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON, disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.


Syarat Administrasi

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Adapun dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut syarat administrasi wajib bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota:

  1. KTP-el;
  2. Surat Pernyataan menggunakan formulir Model BB.Pernyataan;
  3. Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi/Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
  5. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan
  6. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

Tanda Bukti Terdaftar

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Terkait dengan Tanda Bukti terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud huruf e, diatur ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota atau hasil tangkapan layar yang didapat dari link cekdptonline.kpu.go.id atau melalui sistem informasi Pencalonan;
  2. Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih yang dapat diunduh di Silon, apabila telah terdaftar sebagai pemilih yang dapat di lihat melalui link cekdptonline.kpu.go.id;
  3. Dalam hal tidak terdaftar sebagai pemilih, maka menyampaikan dokumen formulir Model A-Tanggapan sesuai ketentuan Peraturan KPU tentang Data Pemilih.

KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara pada 19 hingg 23 Agustus 2023. Daftar Calon Tetap (DCT) akan diumumkan pada Sabtu, 4 November 2023.

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi
Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya