Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi isu Mahkamah Kontitusi (MK) bakal memutuskan sistem Pemilu 2024 menggunakan Proposional Tertutup atau coblos partai. Dia menyebut akan menimbulkan kekacauan politik jika sistem dirubah.
SBY mengatakan, saat ini tahapan pemilu 2024 tengah berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, perubahan sistem pemilu tersebut akan menimbulkan kekacauan.
Baca Juga
"Apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik," kata SBY, kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Advertisement
Selain itu, dia menekankan penetapan Undang-undang tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK.
Sehingga presiden dan DPR punya suara tentang hal ini dan mayoritas saat ini partai politik telah sampaikan sikap menolak perubahan sistem terbuka menjadi tertutup.
"Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU dan Parpol harus siap kelola 'krisis' ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," ungkapnya.
Lebih lanjut, SBY pun meminta agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg. Setelah pesta demokrasi di 2024 usai, barulah perubahan sistem pemilu dikaji.
"Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, kepada wartawan, Minggu (28/5).
6 Hakim MK Menyetujui?
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Dia enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” imbuh dia.
Reporter: Alma Fikhasari
Advertisement