Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta, insan pers berperan aktif mewujudkan Pemilu 2024 berlangsung damai dengan menghindari pemberitaan yang berpotensi memicu konflik.
"Agar kita sama-sama bisa memitigasi jangan sampai dalam peliputan ada konflik karena pemberitaan atau ada orang-orang yang merasa dirugikan melalui pemberitaan," kata Ninik Rahayu di sela lokakarya "Peliputan Pemilu 2024" yang digelar Dewan Pers di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Rabu (23/8/2023).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ninik, kalangan insan pers perlu mengambil pelajaran dari banyaknya fenomena konflik akibat pemberitaan muncul pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Ia memperkirakan, konflik akibat pemberitaan masih memiliki potensi meningkat pada Pemilu 2024 karena dipicu masifnya distribusi pemberitaan melalui media sosial.
"Karena sekarang kan pemberitaan didistribusikan di media sosial dan itu sudah kelihatan sebelum pemilu. Sudah ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Dewan Pers," ucap Ninik.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap menjelang Pemilu 2024 pers tidak sekadar berupaya memenuhi kebutuhan informasi publik semata, melainkan perlu memitigasi dampak pemberitaan agar tidak menimbulkan kekacauan.
"Kita juga sama-sama menyamakan persepsi agar pers mampu memberdayakan daya intelektual publik, antara lain mengajak masyarakat berpartisipasi pada Pemilu 2024," demikan Ninik Rahayu.
Sebelumnya, Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Advertisement