Wacana Percepatan Pilkada 2024, Ketua DPRD DKI: Kalau KPU Mampu, Silahkan

Ketua DPRD DKI mendukung usulan percepatan pemilu 2024 asalkan dilandasi sinkronisasi kebijakan dalam pembangunan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2023, 16:56 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2023, 16:56 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung Pilkada 2024 dipercepat pelaksanaannya. (Istimewa)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung Pilkada 2024 dipercepat pelaksanaannya. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang juga Politisi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi angkat bicara soal usulan Pilkada dimajukan menjadi September 2024.

Dia mengaku mendukung jika usulan itu dilandasi sinkronisasi kebijakan dalam pembangunan.

"Pertimbangannya kan karena agar ada sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, saya setuju. Masalahnya saya merasakan di Jakarta bagaimana kebijakan pembangunan karena ada perbedaan masa pelantikan Presiden dan Kepala Daerah," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Pras menyampaikan, dengan tenggat waktu jabatan definitif Presiden dan kepala daerah yang bersamaan, maka akan mengembalikan lagi fungsi utama kepada daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Termasuk optimalisasi fungsi pengawasan dari legislatif.

"Karena selama sembilan tahun saya merasakan bagaimana kebijakan ketika pergantian Gubernur Jakarta, bagaimana kesulitan dan tantangan yang dihadapi. Tapi semua kembali ke penyelenggara pemilu itu kan KPU, semua bergantung kepada KPU, kalau KPU mampu silakan (dipercepat)," ungkap Pras.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak. Tito mengusulkan pilkada serentak dilakukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9) malam.

Tito menyebut salah satu pertimbangan pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan agar ada sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Sinkronisasi Belum Optimal

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan SE Penggunaan BTT untuk mengendalikan inflasi daerah. (Foto: Puspen Kemendagri)

Menurut Tito, selama sinkronisasi belum optimal karena ada perbedaan masa pelantikan kepala negara dan kepala daerah.

"Yang sebelum ini, kita lihat misalnya Pak Jokowi dilantik Oktober 2014. Tahun 2017 ada Pilkada 101, setelah itu ada lagi Pilkada 2018, ada bupati gubernur baru di tengah-tengah dengan membuat rencana pembangunan 5 tahun yang mereka sendiri. Akibatnya enggak sinkron, di lapangan ada yang bangun dermaga, di daerahnya enggak membangun jalanan," kata Tito.

Tito mengatakan itu bisa diatasi jika jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari November ke September.

Apabila pemungutan suara pilkada dimajukan ke September, maka pelantikan kepala daerah seluruh Indonesia bisa dilakukan tiga bulan setelahnya, yakni pada 1 Januari 2025. Berdekatan dengan pelantikan presiden yang dilakukan pada Oktober 2024.

Hitungan tiga bulan itu adalah waktu penyelesaian sengketa pilkada setelah pemungutan suara.

"Kalau mau dekat justru idenya, dari teman-teman lho ya, dari teman-teman parpol, dari pengamat, justru dimajukan. Dimajukan ke tiga bulan dari 1 Januari. Dihitung lah Desember, November, Oktober, September lah the right time. September itu waktu yang dianggap cocok," ujarnya. 

 

Kemendagri Tidak Keberatan

Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)
Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)

Namun, jika pemungutan suara pilkada dilakukan tetap di bulan November, maka waktu pelantikan kepala daerah tidak bisa berdekatan dengan pelantikan presiden.

"Pengalaman kita, ada sengketa, ada proses di KPU. Paling tidak sebagian selesai itu 3 bulan. Kalau mau 3 bulan, kalau dimundurkan maka akan makin jauh jarak pelantikan presiden dengan kepala daerah," ucap dia.

Tito menyebut usulan itu rasional selama lembaga penyelenggara pemilu mampu melaksanakannya.

Kemendagri juga tidak keberatan jika pemungutan suara dimajukan.

 

Kepala Daerah Definitif Bisa Memimpin 1 Januari 2025

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

"Di mana posisi Kemendagri? Kami lihat itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan mereka merasa mampu, why not di bulan September? dan kemudian akhir Desember selesai," ujar Tito.

Dia menyebut jika pada 31 Desember 2024 seluruh kepala daerah hasil Pilkada telah selesai, maka 1 Januari 2025 kepala daerah definitif sudah mulai memimpin.

"Ketika 31 Desember seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 mereka selesai, maka 1 Januari sudah diisi pejabat definitif hasil Pilkada 2024," tegasnya.

Infografis Menko Mahfud Md Sentil Isu Netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menko Mahfud Md Sentil Isu Netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya