Catat, Ini Waktu Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres di KPU

Khusus di hari terakhir, yakni pada 25 Oktober 2023, KPU RI membuka waktu pendaftaran capres-cawapres lebih lama.

oleh Winda Nelfira diperbarui 12 Okt 2023, 15:32 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2023, 15:32 WIB
KPU
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Pada 19-24 Oktober 2023 pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, yakni pada 25 Oktober 2023, KPU RI membuka waktu pendaftaran capres-cawapres lebih lama dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Meski begitu, KPU meminta pasangan capres dan cawapres tak mendaftarkan diri ke KPU RI diatas pukul 23.59 WIB di hari terakhir itu.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

"Sama seperti kebiasaan di hari terakhir, di tanggal 25 Oktober 2023, kami akan membuka pelayanan mulai dari jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 menit. Kami berharap tidak ada peristiwa di atas jam 23.59 menit," kata Idham.

Di sisi lain Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pendaftaran bertempat di kantor KPU RI sebagaimana ketika mendaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dia juga mendorong gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres menunjuk narahubung atau liaison officer (LO) untuk berkonsultasi ke KPU terkait dengan persiapan dokumen dan waktu pendaftaran capres-cawapresnya masing-masing.

"Ibaratnya paslon ini pengantennya saja lah yang didaftarkan oleh pimpinan-pimpinan parpol atau gabungan parpol," kata Hasyim.

"Jadi mohon sekiranya pasangannya sudah ada, nanti perlu ditunjuk diberikan tugas mandat oleh pimpinan parpol yang bergabung tersebut siapa yang ditugaskan sebagai LO penghubung," sambung dia.

Pendaftaran Capres dan Cawapres Resmi Ditetapkan 19-25 Oktober 2023

DPR, Pemerintah, dan KPU sebelumnya menyetujui pendaftaran capres dan cawapres ditetapkan pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Keputusan itu didapatkan dalam rapat konsultasi dengan KPU bersama Komisi II DPR.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA:ASN DKI Singgung Fotonya Bersama Anies Saat Bahas Netralitas di Pemilu 2024 Doli bertanya juga pada pemerintah dan KPU terkait persetujuan.

"Pemerintah setuju?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta sidang dan Doli pun mengetuk palu. 

Sebelumnya, Komisi II DPR, KPU hingga Pemerintah menyepakati tanggal pendaftaran capres pada tanggal 19 Oktober-25 Oktober 2023.

Kesepakatan itu didapatkan dalam rapat konsinyering DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang digelar pada 19 September 2023.

 

Menyempatkan Kesepahaman

“Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober,” kata Guspardi saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

Guspardi menyebut keputusan resmi baru akan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II yang akan digelar sore ini.

“Semalam sudah lakukan konsinyering, antara Komisi II, pemerintah dan penyelanggara pemilh KPU, Bawaslu, DKPP, konsunyering gunanya menyamakan persepsi, mempermudah RDP yang akan dilaksanakan jam 15.30,” ungkapnya.

Infografis Elektabilitas Kandidat Capres 2024 versi 6 Lembaga Survei. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Elektabilitas Kandidat Capres 2024 versi 6 Lembaga Survei. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya