Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka rampung menyampaikan keterangan selama satu jam lebih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait pembagian susu di area car free day (CFD) Bundaran HI.
Gibran menyebut, tidak ada data atau fakta baru yang ditemukan Bawaslu terkait kegiatan bagi-bagi susu di CFD .
Baca Juga
"Enggak ada, enggak ada (temuan baru)," kata Gibran di Kantor Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024).
Advertisement
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menyampaikan sejumlah hal soal pembagian susu di CFD kepada pengurus Bawaslu Jakpus. Salah satunya, dia menekankan tidak ada kegiatan politik saat membagikan susu gratis di area CFD.
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember (2023) lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," ujar dia.
"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman (media), saya ajak juga kemarin," sambung Gibran.
Bawaslu Panggil Gibran
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat berencana memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai klarifikasi terkait pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta.
"Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) itu menyebutkan, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya segera memutuskan kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Putusan itu akan diumumkan pada Rabu (3/12/2023).
Bawaslu Jakpus telah memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu pada Kamis (28/12). Namun, pemanggilan itu dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.
Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat (29/12/2023), Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Advertisement