Cak Imin Apresiasi Langkah Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Buntut Aksi Bagi-bagi Susu di CFD

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang telah memanggil cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka karena bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) pada 3 Desember 2023.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Jan 2024, 16:54 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2024, 16:54 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin melakukan pertemuan tertutup dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka,
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin melakukan pertemuan tertutup dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa (20/6/2023). (Foto: dokumentasi PKB)

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang telah memanggil cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka karena bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta pada Minggu 3 Desember 2023.

Menurut Cak Imin, sikap Bawaslu Jakarta Pusat memperlihatkan objektivitas sebagai sebuah institusi pengawas pemilu. Sikap seperti itu wajib dilakukan semua pihak berwenang agar penyelenggaraan pemilu berjalan jujur, adil dan berkualitas.

"Ya kita senang kalau Bawaslu dan semua perangkat, baik itu penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, penegak hukum semua bersifat objektif, netral, jujur, adil karena itu syarat mutlak keberhasilan pemilu," kata Cak Imin kepada wartawan di sela-sela kampanye di Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/1/2024).

Cak Imin mengatakan, penyelenggaraan Pemilu 2024 harus berjalan adil dan jujur. Kalau tidak, maka akan menjadi bom waktu yang berbahaya bagi generasi penerus bangsa.

"Kalau pemilu tidak jurdil, tidak jujur dan tidak adil, itu sama dengan menyimpan bom waktu bergenerasi, berbahaya. Senang sekali dan tentu apresiasi kepada Bawaslu," ucap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Diketahui, cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, hari ini, Rabu (3/1/2024), memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus), terkait aksinya bagi-bagi susu gratis di arena car free day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.

Gibran Sebut Tak Ada Fakta Baru dari Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD

Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat
Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan selama satu jam lebih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait pembagian susu di area car free day (CFD) Bundaran HI, Jakarta.

Gibran menyebut, tidak ada data atau fakta baru yang ditemukan Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan bagi-bagi susu di CFD .

"Enggak ada, enggak ada (temuan baru)," kata Gibran Rakabuming Raka di kantor sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024).

Putra sulung Presiden Jokowi itu menyampaikan sejumlah hal soal pembagian susu di CFD kepada pengurus Bawaslu Jakpus. Salah satunya, dia menekankan tidak ada kegiatan politik saat membagikan susu gratis di area CFD.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember (2023) lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," ujar Gibran.

"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman (media), saya ajak juga kemarin," sambung Wali Kota Solo itu.

Bawaslu Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD

Gibran
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat berada di car free day (CFD) Jakarta, Minggu pagi (3/12/2023). (Merdeka.com)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat berencana memanggil cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai klarifikasi terkait pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta.

"Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) itu menyebutkan, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya segera memutuskan kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Putusan itu akan diumumkan pada Rabu (3/12/2023).

Bawaslu Jakpus telah memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu pada Kamis (28/12). Namun, pemanggilan itu dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.

Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat (29/12/2023), Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru, sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Jokowi itu.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya