TKN Bakal Laporkan Jajaran Bawaslu Jakpus ke DKPP karena Panggil Gibran

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ke DKPP dengan alasan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Jan 2024, 17:48 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2024, 17:46 WIB
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar. (YouTube Liputan6)
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar. (YouTube Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan alasan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (3/1/2024).

Dia menjelaskan bahwa alasan ketidakprofesionalan itu karena Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengirimkan undangan pemanggilan yang tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.

"Tadi sudah disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ucap dia..

Ketidakprofesional kedua, kata dia, karena ketidakjelasan Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Fritz mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menjelaskan bahwa laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran.

"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran dan sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember (2023) atau dihitung sejak kapan?" ucap dia.

Dia pun menegaskan bahwa kehadiran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023 bukan merupakan tindakan pelanggaran kampanye.

"Peristiwa 3 Desember 2023 bukanlah tindakan kampanye, Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bawaslu Jakpus Pertimbangkan Panggil Kembali Gibran

Gibran Bagi-Bagi Susu
Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu UHT gratis kepada anak-anak di Solo.(Liputan6/Fajar Abrori)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali mempertimbangkan untuk memanggil cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi soal kasus bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.

"Masih kami dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (30/12/2023).

Sebelumnya pada Kamis 28 Desember, Bawaslu Jakpus berencana memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu. Namun, batal karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.

Bawaslu Jakpus pun menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan putusan atas potensi adanya pelanggaran dalam kegiatan di area CFD. Hal ini  mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya, selain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat 29 Desember 2023, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru. Oleh karena itu, mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya