Viral Video Oknum Satpol PP Dukung Gibran, Bupati Garut: Mereka Bukan ASN

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebut bahwa 13 oknum anggota Satpol PP yang videonya viral mendukung Gibran Rakabuming Raka telah diberi sanksi dan tidak digaji selama tiga bulan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Jan 2024, 16:18 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2024, 16:17 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan penyebaran kasus Covid-19 di Garut meroket tajam setelah lebaran 2023. Masyarakat diminta kembali meningkatkan protokol kesehatan (prokes), sebagai bentuk ikhtiar pencegahan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebut bahwa 13 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang viral di media sosial lantaran mendukung Gibran bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebut bahwa 13 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang viral di media sosial lantaran mendukung Gibran bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"Satpol PP (viral dukung Gibran) itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK," kata Rudy kepada wartawan di Garut, dilansir dari Antara, Rabu (3/1/2024).

Ia memastikan bahwa 13 oknum anggota Satpol PP yang videonya viral mendukung Gibran Rakabuming Raka telah diberi sanksi dan tidak digaji selama tiga bulan.

"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," ucap Rudy.

Rudy menyayangkan, aksi oknum anggota Satpol PP Garut dengan pakaian seragam tugas menyatakan diri memberikan dukungan terhadap salah satu cawapres.

Ia memastikan, semua anggota Satpol PP Garut yang terlibat menyatakan diri dukungan terhadap salah satu cawapres itu mendapatkan sanksi.

"Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," tambah Rudy.

Ia menyampaikan, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran dan peringatan agar semua ASN di Kabupaten Garut bersikap netral. Rudy juga meminta, seluruh ASN tidak berkampanye serta tidak memihak pasangan capres-cawapres.

"Kita lakukan lagi pembinaan-pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, video sejumlah orang yang mengenakan seragam Satpol PP mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun X, @pemilunetwork.

Dalam video, sejumlah orang yang mengenakan seragam Satpol PP itu mengaku sebagai anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut. Mereka menyebut Gibran sebagai pemimpin muda di masa depan.

"Bismillahirahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," ucap salah satu orang berseragam Satpol PP dalam video.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut, Tubagus Agus Sofyan membenarkan bahwa sejumlah orang tersebut merupakan anggotanya.

Namun, status seluruh pegawai dalam video bukan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

13 Oknum Satpol PP Garut Diskors Tanpa Tunjangan Buntut Video Viral Dukung Gibran

Video sejumlah orang yang mengenakan seragam Satpol PP mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. (YouTube Liputan6)
Video sejumlah orang yang mengenakan seragam Satpol PP mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. (YouTube Liputan6)

Sebanyak 13 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut disanksi skorsing tanpa tunjangan setelah video mereka mendukung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Basuki Eko mengatakan, sanksi skorsing tanpa tunjangan itu diberikan kepada oknum yang terlibat dalam pembuatan video dukungan terhadap Gibran.

"Sudah kami sidangkan, tentu saja kami sudah memutuskan, karena sesuai ketentuan di sini, yang bersangkutan kena skorsing," kata Basuki Eko dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (3/1/2024).

Basuki Eko menyebut, dari 13 oknum Satpol PP Garut itu, satu di antaranya yakni oknum berinisial CI yang disanksi skorsing selama 3 bulan tanpa tunjangan.

"Yang lainnya diskorsing 1 bulan tanpa tunjangan," ungkap Basuki Eko.

Selama masa skorsing, kata dia, 13 oknum anggota Satpol PP tersebut tetap dipantau oleh petugas Penegak Disiplin Internal (PPI).

"Apabila dalam masa skorsing tersebut melakukan hal yang sama, itu langsung dilakukan pemutusan kontrak," ucap Basuki Eko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya