Viral Pemungutan Suara WNI di London Diwarnai Kekisruhan, Ini Penjelasan KPU

Sebuah tayangan video viral di sosial media, terkait kekisruhan pemungutan suara yang terjadi di London. Apa kata Ketua KPU RI?

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Feb 2024, 19:05 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2024, 19:05 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah tayangan video viral di sosial media, terkait kekisruhan pemungutan suara yang terjadi di London. Melalui akun TikTok @razhar06, kekisruhan terjadi lantaran banyak warga negara Indonesia (WNI) yang disebut tidak bisa mencoblos dan mengaku telah kehilangan hak pilihnya.

Mereka tidak dapat menerima alasan soal perbedaan waktu yang disampaikan oleh panitia Pemilu luar negeri (PPLN) setempat. Mereka mengklaim PPLN tidak memberi peringatan apa pun soal waktu sebelum hari pemungutan suara pada 11 Februari 2024 sehingga terjadi situasi kekisruhan.

Meluruskan hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari angkat bicara. Berdasarkan informasi yang diterima dari PPLN setempat, kekisruhan terjadi karena adanya perbedaan informasi terkait waktu pelaksanaan.

Menurut WNI yang hadir di lokasi, informasi yang diketahui mereka diperbolehkan tiba hingga pukul 18.00 waktu setempat, namun karena ada kebijakan tentang protokol kesehatan maka mereka yang datang menjelang waktu penutupan tidak diperbolehkan masuk.

Namun demikian, menurt Hasyim, mereka yang sudah berada di dalam TPS sebelum pukul 18.00 waktu setempat tetap diizinkan memberikan hak suaranya. PPLN bahkan melakukan diskresi hingga pukul 20.00 waktu setempat guna mengizinkan mereka yang sudah memiliki nomer anteran memberikan hak suaranya.

"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 di Kota London dan bertempat di The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, dilaksanakan pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat, lebih lama dari waktu yang tentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang hanya mengamanatkan pelaksanaan pemungutan suara dalam rentang waktu 10 jam yaitu pukul 08.00 – 18.00," jelas Hasyim seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (12/2/2024).

Maka dari itu, terkait narasi yang disampaikan di dalam video viral tersebut bahwa pemilih tidak bisa masuk ke dalam gedung lokasi TPS, Hasyim meyakini mereka tiba melewati batas waktu yang ditentukan.

"Pihak gedung menerapkan ketentuan terkait aturan kesehatan dan keamanan (health and safety regulation) yang berlaku di UK dengan menerapkan sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk menyesuaikan kapasitas gedung," yakin Hasyim.

 

KPU Sebut Tidak Ada Penghentian Proses Pemungutan Suara

Hasyim memastikan tidak ada penghentian proses pemungutan suara terhadap pemilih yang sudah berada di dalam gedung sebelum pukul 6 sore waktu setempat. Mereka yang sudah mempunyai nomor antrean dilayani hingga tuntas.

"Proses pemungutan suara di dalam TPS di Kota London berakhir pada jam 20.00 GMT bagi pemilih yang telah mendapat nomor antrian untuk memenuhi hak pilihnya," Hasyim menandasi.

Sebagai informasi, pada TPS 001 diterima sebanyak 1.339 lembar surat suara dengan rincian: surat suara berdasarkan DPT sebanyak 1.310 lembar, surat suara cadangan (2%)sebanyak 27 lembar, surat suara Return to Sender dari Pos sebanyak 2 lembar. Adapun jumlah pemilih yang memberikan hak suara sebanyak 1.163 orang.

Kemudian, TPS 003 memiliki jumlah surat suara diterima sebanyak 1.887 lembar dengan rincian surat suara berdasarkan DPT sebanyak 1.850 lembar, surat suara cadangan (2%) sebanyak 37 lembar. Adapun jumlah pemilih yang memberikan hak suara sebanyak 1.114 orang.

Terhadap surat suara yang tidak terpakai, Hasyim memastikan sudah dicoret dan dihitung untuk dilaporkan kepada KPU RI.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya