Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin buka suara mengenai hilangnya grafik dan diagram perolehan suara Pemilu 2024 dalam real count Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Menurut Ma'ruf Amin, perhitungan dalam Sirekap juga bukan menunjukkan acuan perhitungan sebenarnya terhadap pemilu, baik Pilpres maupun Pileg. Ia menjelaskan bahwa pengumuman resmi perolehan suara pemilu akan diumumkan oleh KPU.
Advertisement
Baca Juga
"Masalah Sirekap, saya kira itu bukan menunjukkan hasil (resmi) daripada Pemilu itu ya. Maksudnya (hasil resminya) itu nanti, ada pengumuman resmi, nanti kalau sudah diumumkan oleh KPU," kata Ma'ruf, Kamis 7 Maret 2024.
Ma'ruf meminta, masyarakat menempuh mekanisme yang ada, seperti menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuat laporan ke Bawaslu jika terdapat ketidakpercayaan atau ketidakpuasan terhadap hasil penghitungan suara Pemilu sementara dalam Sirekap.
"Kalau ada masalah, saya kira bisa dilakukan seperti yang sudah ada mekanismenya misalnya ada ketidakpuasan, ketidakpercayaan, itu kan ada jalurnya, baik melalui Bawaslu, melalui MK, saya kira bisa seperti itu," terang Ma'ruf dilansir dari Antara.
Sebelumnya, tampilan di situs real count KPU pada Rabu 6 Maret 2024 berubah. Grafik dan diagram untuk mengetahui proges suara masuk untuk Pileg dan Pilpres Pilpres 2024 kini sudah tidak ditampilkan.
Komisioner KPU, Idham Holik angkat bicara terkait hal ini. Dia membenarkan, jika progres perolehan suara kini ditiadakan. Karena sejatinya, yang seharusnya ditampilkan hanya sebatas foto form C hasil di tiap TPS yang diunggah petugas KPPS melalui aplikasi Sirekap sebagai bukti berjalannya pemungutan suara.
"Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano. Sirekap fokus ke tampilan foto formulir Model C.Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto Formulir Model C.Hasil plano," kata Idham kepada awak media saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Meski tampilan di situs resmi KPU hilang, Idham mengklaim, pihaknya masih transparan. Hanya saja dengan cara yang berbeda, yaitu dengan mengunggahnya secara terpisah berdasarkan masing-masing tingkatan KPU kota/kabupaten.
"Ini adalah bukti di mana hasil rekapitulasi berjenjang atau manual dipublikasikan oleh rekapitulator (KPU Kab/Kota)," ujar Idham sambil menunjukkan akun Instagram KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Diagram Perolehan Suara di Sirekap Hilang, Bawaslu Pertanyakan SOP KPU Garap Real Count
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempertanyakan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghilangkan diagram hingga bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 dalam real count (hitung nyata) Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
"Seharusnya SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI dilansir dari Antara, Rabu (6/3/2024).
Bagja lantas mengingatkan KPU RI agar sistem yang telah dibuat tetap berpedoman pada SOP.
"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," ujarnya.
Sementara itu, Bagja menambahkan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan terkait beberapa hal mengenai Sirekap dari KPU RI.
"Nah sekarang kan sudah dihentikan, misalnya, berapa lama pertanyaannya? Kemudian, kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan," tuturnya.
Bagja juga menyebut, bila alasan peniadaan diagram hingga bagan perolehan suara agar masyarakat dapat melihat formulir Model C1-Plano, maka KPU RI harus juga menyertakan formulir D Hasil mulai dari tingkat kecamatan.
"Sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," ucapnya.
Meski demikian, dia juga mempertanyakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) masih tidak tersedia formulir C Hasil.
"Nah itu pertanyaannya. Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS (PTPS), kenapa itu belum di-upload (diunggah)? Akan tetapi, yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), bukan PTPS," ujarnya.
Advertisement