Tim Hukum AMIN Bakal Hadirkan Banyak Saksi Penting Hadapi Sengketa Pilpres 2024 di MK

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mengaku siap sepenuhnya untuk menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Winda Nelfira diperbarui 18 Mar 2024, 13:45 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2024, 13:45 WIB
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir saat berbicara dalam diskusi “Mau Dibawa ke Mana Pemberantasan Korupsi Kita: Membedah Visi Misi Capres”, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mengaku siap sepenuhnya untuk menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Persiapan menghadapi sengketa diklaim telah rampung 100 persen.

"Alhamdulillah sudah (siap), kami sudah selesai 100 persen," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir kepada Liputan6.com, Senin (18/3/2024).

Ari menyatakan, di MK pihaknya bakal menghadirkan banyak saksi penting untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024. Namun, Ari tidak bisa membeberkan saksi-saksi yang dia maksud karena bersifat rahasia.

"Kita sudah menyiapkan banyak saksi saksi penting yang akan hadir, namun masih kami rahasiakan," ucap Ari.

Lebih lanjut, Ari menyebut pertemuan dengan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) rutin dilakukan jelang pengumuman hasil Pilpres resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pertemuan, ujar Ari untuk mematangkan materi permohonan yang bakal diajukan ke MK.

"Kami juga rutin bertemu capres dan cawapres untuk presentasikan materi permohonan kami," ujar dia.

 


Langsung Ajukan Gugatan

Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Huda, Jalan Cemara, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Ari memastikan, THN AMIN akan langsung mengajukan gugatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Diketahui, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resmi pada 20 Maret 2024.

Pihak yang keberatan dengan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan KPU bisa mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari. MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.

Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyiapkan setidaknya total 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK," kata Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan dalam keterangan tertulis, Jumar (15/3/2024).

Iwan menyatakan, pihaknya juga telah memiliki bukti-bukti dugaan kecurangan untuk dibawa MK. Iwan menyampaikan, kecurangan juga menyasar sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan KPU sebagai alat bantu perhitungan suara Pemilu 2024.

"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," ungkap Iwan.


Dipimpin Ketua THN AMIN

Iwan menjelaskan, gugatan sengketa Pilpres 2024 dari tim AMIN akan dipimpin Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir. Ari Yusuf dikenal sebagai advokat senior yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar hingga Habib Rizieq Shihab.

"Dan dibantu oleh Ketua Dewan Pakar AMIN Hamdan Zoelva serta anggota Dewan Pakar AMIN Refly Harun," ujar Iwan.

Diketahui, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resmi pada 20 Maret 2024.

Pihak yang keberatan dengan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan KPU bisa mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari. MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya