Siap Hadapi Sengketa Pemilu, TKN Prabowo-Gibran: Kami Buktikan Gugatan Mereka Lemah

Muzani menegaskan pihaknya akan membuktikkan bahwa gugatan sengketa Pemilu 2024 yang diajukan ke MK lemah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Mar 2024, 20:32 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2024, 20:32 WIB
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri konsolidasi Pemenangan Satu Putaran bersama kader Gerindra Sumatera Barat pada Selasa (30/1/2024). (Foto: Istimewa).

 

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran siap menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). TKN Prabowo-Gibran akan memperkuat keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024.

"Kami dari pasangan 02 siap untuk memperkuat keputusan KPU yang akan diumumkan malam hari ini," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Jalan Kertanegara IV Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Muzani menegaskan pihaknya akan membuktikkan bahwa gugatan sengketa Pemilu 2024 yang diajukan ke MK lemah. Dia menuturkan TKN Prabowo-Gibran akan mematahkan bukti-bukti gugatan sengketa Pemilu.

"Kami akan buktikan bahwa gugatan yang mereka ajukan adalah gugatan yang lemah, bukti yang tidak akurat dan akurasi yang tidak pas. Karena itu, kami akan memperkuat atas apa yang diputuskan oleh KPU pada malam hari ini berkaitan dengan putusan Pilpres," jelasnya.

Menurut dia, gugatan yang diajukan ke MK merupakan hasil keputusan KPU, bukan antar pasangan capres-cawapres.

Muzani pun mempersilahkan pihak-pihak yang tak puas dengan hasil Pemilu 2024 mengajukan gugatan ke MK. 

 

Hasil Keputusan KPU

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri kampanye akbar Prabowo-Gibran di dua titik di wilayah Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal pada Kamis (8/7/2024).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri kampanye akbar Prabowo-Gibran di dua titik di wilayah Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal pada Kamis (8/7/2024). (Dok. Istimewa)

"Sengketa hasil Pemilu itu kan bukan antar peserta pemilu, bukan antar paslon satu dua dan tiga. Tapi yang akan digugat adalah hasil keputusan KPU," tutur dia.

"Atas keputusan KPU itu maka ada pihak yang merasa tidak puas atau ada merasa dirugikan maka akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu biasanya menyangkut tentang perolehan suara dan seterusnya," imbuh Muzani.

Infografis Pidato Kemenangan Pilpres 2024 Prabowo-Gibran. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pidato Kemenangan Pilpres 2024 Prabowo-Gibran. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya