Saksi AMIN Ungkap Polda Jawa Tengah Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024

Menurut Anies, pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa yang dipanggil Polda Jateng.

oleh Winda Nelfira diperbarui 02 Apr 2024, 09:02 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2024, 09:02 WIB
Anies-Muhaimin Hadiri Langsung Sidang Perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi
Dalam gugatannnya, tim Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang dinilai diwarnai dengan kecurangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Jawa Tengah (Jateng) Anies Prijo Ansharie, mengatakan Polda Jawa Tengah sempat mengumpulkan ratusan kepala daerah seluruh Karanganyar jelang Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Anies dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024. Anies menjadi salah satu saksi yang dihadirkan THN AMIN untuk memberikan keterangan.

"Pertama yang kami laporkan terkait dengan kepala desa seluruh Karanganyar kecuali kecamatan/kota, oleh Polda, melalui kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa," kata Anies.

Menurut Anies, pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa yang dipanggil Polda Jateng.

"Pada saat itu memang ada beberapa kepala desa yang dipanggil akan tetapi kelanjutannya pemanggilan ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan," ucap Anies.

Anies menyampaikan, pemanggilan ratusan kepala desa oleh Polda Jateng itu berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BPBD) provinsi. Persis jelang Pilpres 2024 digelar.

Meski begitu, Anies mengaku kejadian pemanggilan ratusan kades oleh Polda tak ia saksikan secara langsung. Adapun Informasi, ia peroleh dari grup layanan pesan instan WhatsApp.

"Waktu itu sudah menjelang pemilihan umum, banyak orang yang menduga seperti itu dan kami mendapatkan informasi melalui WhatsApp kepada saya, di grup, bahwa akan terjadi seperti ini," kata dia.

Anies menuturkan, saat menerima kabar itu, dia sempat bertanya kepada pemberi informasi apakah ada pihak yang siap untuk menjadi saksi atau melaporkan kejadian tersebut. Sayangnya, hingga detik ini tak ada pihak yang bersedia. Lebih lanjut, Anies mengungkapkan kejadian lainnya terkait konsolidasi ratusan kepala daeran di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Anies menyebut, konsolidasi dilakukan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

"Dilaksanakan dengan tema tajuk rapat koordinasi kepala desa kabupaten Temanggung untuk pemenangan Prabowo-Gibran tahun 2024, menjemput indonesia maju. Itu dilaksanakan di sebuah warung makan," terangnya.

Kejadian itu, ujarnya sempat dilaporkan oleh THN AMIN Temanggung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan dibuat 3 Februari 2024 dengan Nomor laporan 001/LP/PP/Kab/14.33/II/2024.

Kendati dilaporkan ke Bawaslu, laporan dinyatakan tidak terdaftar dengan alasan berkas laporan tidak lengkap hingga tenggat waktu perbaikan berakhir.

"Pada jawaban dari Bawaslu tidak teregistrasi karena tidak melengkapi berkas laporan hingga batas waktu perbaikan laporan dan jawaban Bawaslu itu terjadi tertanggal 16 Februari 2024," ujar Anies.

Saksi AMIN Jawa Timur: Kepala Desa Dimobilisasi dan Diancam Jika Tidak Deklarasi Dukung 02

Ahli dari pasangan Anies-Muhaimin memberikan pernyataan dalam sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Ahli dari pasangan Anies-Muhaimin memberikan pernyataan dalam sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) menghadirkan saksi atas nama Andry Hermawan sekaligus Ketua THN AMIN Jawa Timur (Jatim) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.

Andry memaparkan, pola kecurangan Pilpres 2024 yang terjadi di Jawa Timur beragam bentuknya. Namun, kata dia yang paling dominan ialah mobilisasi kepala desa untuk mendukung Prabowo-Gibran.

"Rata-rata di Jawa Timur terkait masalah adanya keterlibatan kepala desa yang dimobilisasi untuk mendukung paslon 02," kata Andry dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Menurut Andry, temuan itu berdasarkan aduan yang diterima THN AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan, 14 Februari 2024. Andry menyebut, sejumlah kepada desa bahkan menerima ancaman.

"Dan juga adanya kepala desa yang mendapat ancaman jika tidak deklarasi untuk mendukung capres 02," ujar dia.

Andry menerangkan, salah satu aduan kasus ancaman terhadap kepala desa yang diterima pihaknya terjadi di Ngawi. Sayangnya, usai diinvestigasi pihaknya kesulitan mengajak saksi untuk mau membuat laporan.

"Kami mengutus tim di Ngawi untuk menginvestigasi, untuk mencari saksi. Namun kita kesulitan karena tidak ada satupun saksi yang mau untuk membuat laporan atau bekerja sama karena diduga intimidasi, sehingga kami sangat kesulitan untuk itu," kata dia.

Kasus Bagi-Bagi Uang hingga Gunakan Fasilitas Desa

Sidang MK
Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, menjadi salah satu ahli yang dihadirkan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. (Winda Nelfira).

Andry juga menerangkan, kejadian bagi-bagi uang yang melibatkan Kiai kondang Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur. Kejadian itu, sebelumnya juga viral di media sosial.

"28 Desember 2023, lokasi di Kabupaten Pamekasan bahwa Gus Miftah diminta membagi-bagikan uang ke masyarakat masing-masing Rp50.000 dan pada saat itu ada simpatisan mengangkat baju yang ada gambarnya Pak Prabowo," terang dia.

Lebih lanjut, Andry mengatakan, kasus kepala desa yang terbukti menggunakan fasilitas desa untuk mendukung Prabowo-Gibran terjadi di Sidoarjo. Kasusnya, kata dia bahkan sudah divonis.

"Di desa Tarik ada satu kasus yang sudah divonis. Seorang kepala desa yang bernama Ahmad Irfandi divonis lima bulan penjara, percobaan dalam putusan 83/PID.B/2024," sambung dia.

THN AMIN, lanjut dia juga ikut mengawal persidangan yang menjerat kepala desa tersebut. Andry menyatakan, kepala desa di Sidoarjo itu terbukti bersalah menggunakan fasilitas bagi desa untuk mendukung capres 02.

"(Divonis) karena terbukti bersalah melanggar pelanggaran Pemilu pasal 490, menggunakan fasilitas balai desa untuk berkampanye," jelas dia.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya