Amicus Curiae Diyakini Tak Akan Pengaruhi Putusan MK

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, munculnya sejumlah pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya untuk mempengaruhi putusan yang dalam hitungan hari akan dibacakan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Apr 2024, 00:15 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2024, 23:24 WIB
Gedung MK
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, munculnya sejumlah pihak yang  mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya untuk mempengaruhi putusan yang dalam hitungan hari akan dibacakan.

Meski demikian, dia yakin amicus curiae tersebut tak akan mempengaruhi putusan hakim MK lantaran itu sebagai bentuk opini semata.

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," kata Qodari dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Menurut dia semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani, sehingga biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif dihembuskan.

Merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tugas MK hanya berwenang mengadili persilihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Jadi kalau kita kembali kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sesungguhnya yang namanya MK itu memang fokus kepada hasil, karena itulah kemudian nama sidangnya itu PHPU permohonan hasil pemilihan umum begitu sengketa pemilihan hasil pemilihan umum,” klaim dia.

Menurutnya, sudah ada format khusus dalam persidangan PHPU.

“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa?,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bahlil Yakin Amicus Curiae Megawati Tak Akan Pengaruhi Hasil Pilpres 2024

Politikus Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyebut bahwa amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi dan mengubah hasil Pilpres 2024.

"Saya punya keyakinan Mas Gibran dan Pak Prabowo menang. Masa 91 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah memilih dianulir dengan amicus curiae," kata Bahlil dilansir dari Antara, Sabtu (20/4/2024).

Bahlil juga yakin, hakim MK akan bersikap independen dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024, meski ada sejumlah pihak yang mengajukan amicus curiae.

"Saya melihat, serahkan saja pada hakim. Persidangan sudah berjalan, saya punya keyakinan bahwa hakim punya independensi yang kuat," ucap Bahlil.


Jubir MK: Hanya 14 yang Jadi Pertimbangan Hakim

Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae untuk sengketa Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024) hingga Jumat 19 April 2024 jumlahnya terus bertambah.

Total dari 33 yang masuk per kemarin, Kamis 18 April 2024, kini sudah menjadi 44. Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau Jubir MK Fajar Laksono.

"Ada 44 yang sudah kita terima hari ini," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Namun demikian, Fajar memastikan setiap Amicus Curiae yang masuk tidak dikategorikan berdasarkan kelompok pro dan kontra terkait sengketa Pilpres 2024.

Sebab, kata dia, yang akan jadi pertimbangan Majelis Hakim MK untuk putusan sengketa Pilpres hanya 14 Amicus Curiae saja.

"Tidak, kita tidak mengklasifikasikan itu (Amicus Curiae) dan diserahkan ke hakim semua yang 14," ucap Fajar.

Fajar beralasan, 14 Amicus Curiae yang bisa jadi pertimbangan oleh Hakim MK hanya yang sudah dimasukkan pada tenggat waktu terakhir penyerahan berkas kesimpulan, yaitu pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"Karena 16 April pukul 16 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu Amicus Curiae pada waktu itu juga (ditutup). Karena itu kan langsung sudah mulai ini (Rapat Permusyawaratan Hakim)," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya