Gugat KPU ke MK, NasDem Klaim Suaranya di Dapil Jateng V Dikurangi

NasDem mengklaim suaranya di Dapil Jateng V yang meliputi meliputi Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta, dikurangi oleh KPU. Akibatnya, NasDem gagal mendapatkan satu kursi tambahan di DPR RI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Apr 2024, 16:53 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2024, 16:53 WIB
Sidang sengketa Pileg 2024 di MK
Sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/4/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Partai NasDem dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) V menjadi pemohon dalam sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

NasDem mengklaim, suaranya di daerah pemiliham tersebut sudah secara curang dikurangi oleh termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, NasDem gagal mendapatkan satu kursi tambahan di DPR RI.

“Pengurangan suara tersebut karena adanya migrasi perpindahan suara atau pengurangan pengalihan suara milik pemohon secara melawan hukum yanf dilakukan secara terstrukur, sistematis dan masif (TSM). Pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon (KPU) dengan mengalihkan perolehan suara sah milik pemohon kepada phak terkait dan/atau pihak lainnya sehingga menguntungkan pihak terkait dan/atau pihak lainnya,” kata perwakilan Partai NasDem di ruang sidang panel 2, Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Tim kuasa hukum NasDem mengklaim, pihaknya telah mencocokkan jumlah perolehan suara yang ada di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Dapil Jateng V dan ditemukan 728 TPS pada 4 kabupaten/kota terdapat ketidaksesuaian antara perolehan suara yang tercantum dalam c1, sehingga menguntungkan pihak terkait.

“Ini merugikan pemohon karena sehaursnya dengan penghitungan perolehan yang benar maka pemohon berhak mendapatkan alokasi kursi pengisian satu kursi DPR RI dari daerah pemilihan Jateng V,” ucap tim kuasa hukum Partai NasDem.

KPU Diminta Batalkan Hasil Pileg di Dapil Jateng V

Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan
Pada Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Atas temuan tersebut, Tim Kuasa Hukum Partai NasDem dalam petitum sengketa Pileg 2024 memohon agar MK memerintahkan KPU membatalkan keputusan soal penetapan hasil Pileg DPR RI di daerah pemilihan terkait.

“Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nomor 218/TL/.101.108-BA/05/2024 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ujar tim kuasa hukum NasDem.

“Memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suara DPR RI nomor urut partai 5, daeah pemilihan Jawa Tengah V dengan peroleh 135.229 suara,” imbuhnya menandasi.

Sebagai informasi, Dapil Jawa Tengah V meliputi Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya