Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa jadwal pemungutan suara ulang (PSU) masih dalam proses legalisasi dokumen.
"Saat ini sedang dipersiapkan untuk legalisasi dokumen kebijakan," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dalam putusan perkara hasil pemilihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Advertisement
Sebelumnya, KPU telah menggelar koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan MK tentang PHPU legislatif selama tiga hari sejak Rabu 12 Juni 2024. Dalam koordinasi, KPU melibatkan jajaran daerah yang wilayahnya harus melakukan PSU, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang.
Idham menegaskan PSU nantinya digelar dalam waktu sebagaimana amar Putusan MK.
"Berkenaan dengan pelaksanaan PSU di 18 lokus (lokasi khusus) sesuai dengan amar putusan MK, itu penyelenggaraan pemungutan suaranya itu tidak sama. Sangat bergantung pada rentang waktu yang diberikan oleh MK," jelas dia seperti dilansir dari Antara.
Beberapa wilayah PSU seperti DPRD Gorontalo, DPD Sumatra Barat, dan beberapa tempat pemungutan suara (TPS) untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten Rokan Hulu, misalnya bakal menggelar PSU dalam waktu yang bersamaan.
Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.
PSU Berdasarkan Putusan MK
Berikut PSU berdasarkan putusan MK:
A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat
B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II
Advertisement