Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menilai, langkah penundaan penerapan tarif impor selama 90 hari yang dilakukan Presiden Amerika Serikat Donlad Trump membuka peluang besar bagi Indonesia untuk melakukan diplomasi dan negosiasi ekonomi dengan Amerika Serikat, guna mencari solusi terbaik yang tidak saling merugikan.
"Saat ini kita tahu bahwa tarif tadi yang 32 itu ditunda dulu dan sementara dikenakan 10 persen itu 3 bulan ke depan hingga ada kesempatan untuk negosiasi," kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, secara virtual, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga
Mahendra menegaskan, OJK sepenuhnya mendukung pendekatan pemerintah yang memilih untuk tidak melakukan tindakan balasan atau retaliasi secara langsung.
Advertisement
Dia menuturkan, strategi negosiasi ini dinilai jauh lebih konstruktif karena memberikan ruang bagi kedua negara untuk merumuskan kebijakan perdagangan yang saling menguntungkan dalam jangka panjang.
"OJK tentu mendukung penuh langkah yang diambil oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi, tidak melakukan retaliasi terhadap penetapan tarif itu karena dengan begitu bisa mencari formula yang saling menguntungkan," jelasnya.
Mahendra menuturkan, Indonesia memiliki keunggulan tersendiri dalam struktur perekonomiannya, terutama karena kebutuhan tinggi terhadap berbagai produk dan komoditas impor dari luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat.
"Ini juga ada satu kelebihan tersendiri dari perekonomian Indonesia yang cukup besar dan membutuhkan banyak produk dan komoditas impor dari manca negara ya termasuk yang bisa juga diimpor dari Amerika Serikat, sehingga bisa lebih menyeimbangkan neraca perdagangan yang selama ini Indonesia surplus tinggi," ujar Mahendra.
Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai strategi untuk menyeimbangkan neraca perdagangan antara Indonesia dan AS, yang selama ini menunjukkan surplus di pihak Indonesia.
"Jadi, Indonesia bisa melakukan diversifikasi dari sumber impornya sehingga neraca perdagangan dengan Amerika berimbang tanpa kemudian Indonesia sendiri secara total harus meningkatkan jumlah impornya tapi lebih kepada tadi diversifikasi. Jadi itu langkah-langkah yang dilakukan di tatanan global dan nasional oleh pemerintah," katanya.
Dari Diplomasi hingga Mitigasi
Dalam konteks global, pendekatan seperti ini dinilai strategis karena menunjukkan posisi Indonesia yang aktif dalam menjaga stabilitas perdagangan internasional tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Pemerintah, menurut dia, tidak hanya mengambil langkah di tingkat diplomasi internasional, tetapi juga secara proaktif memperkuat koordinasi di dalam negeri untuk memitigasi potensi risiko dari kebijakan tarif resiprokal tersebut.
Terkait dampaknya terhadap sektor jasa keuangan, khususnya pada industri-industri tertentu yang berpotensi terdampak langsung, Mahendra menyampaikan bahwa OJK telah menindaklanjuti arahan Presiden RI dengan menggelar pembahasan bersama berbagai kementerian dan lembaga.
"Berkaitan dengan bagaimana dampaknya kepada sektor jasa keuangan terutama di industri tertentu. Nah, tentu ini yang kami secara proaktif menilaklanjuti juga arahan dari Bapak Presiden untuk melakukan pembahasan bersama dengan kementerian dan lembaga kepada industri ataupun sektor-sektor yang terkena dampak," ujarnya.
Pembahasan ini difokuskan untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang kemungkinan terkena efek awal (first round effect) dari kebijakan tarif tersebut, serta menyusun strategi mitigasi yang tepat.
Advertisement
Tak Menunggu 90 Hari
Meski terdapat masa tenggang selama 90 hari sebelum kebijakan tarif diberlakukan sepenuhnya, OJK dan kementerian terkait tidak menunggu hingga batas waktu tersebut.
Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berbagai langkah antisipatif telah mulai diambil. Salah satunya adalah pemetaan sektor industri yang paling rentan terhadap dampak kebijakan ini.
"Tapi tanpa menunggu hasil dari 3 bulan itu kami melakukan kebijakan ataupun langkah-langkah bersama di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian untuk sektor-sektor yang terkena kalau mau dikatakan first round effect dari kebijakan tarif ini," ujar dia.
Dari sisi OJK, upaya mitigasi mencakup evaluasi terhadap pembiayaan industri-industri terdampak. Hal ini mencakup proses dan persyaratan pembiayaan yang sedang berjalan, serta perjanjian-perjanjian yang harus tetap dijaga kelangsungannya demi mendukung keberlanjutan industri di tengah ketidakpastian global.
"Tentu kalau dalam konteks OJK adalah juga melihat bagaimana proses dan juga persyaratan dan perjanjian mengenai pembiayaan yang ada selama ini untuk tetap bisa mendukung. Tetapi di lain sisi juga tentu kami mencatat komitmen dari pemerintah untuk memperbaiki ekosistem dari industri yang terpengaruh tadi," pungkasnya.
