Pemohon Uji Materi UU Pilkada Nilai Pentingnya Ada Kotak Suara di Setiap Daerah

Pemohon uji materi Undang-Undang tentang Pilkada, Muhamad Raziv Barokah, menilai pentingnya menghadirkan kotak kosong di setiap wilayah dalam perhelatan Pilkada 2024, bukan hanya di wilayah dengan calon tunggal saja.

oleh Aries Setiawan diperbarui 09 Sep 2024, 04:10 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 04:10 WIB
Ilustrasi Kotak Kosong. (Liputan6.com/Abdillah)
Ilustrasi Kotak Kosong. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Pemohon uji materi Undang-Undang tentang Pilkada, Muhamad Raziv Barokah, menilai pentingnya menghadirkan kotak kosong di setiap wilayah dalam perhelatan Pilkada 2024, bukan hanya di wilayah dengan calon tunggal saja.

Alasannya, proses kandidasi atau tahap seleksi oleh partai politik yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi, terutama prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat.

"Sehingga kami merasa bahwa penting untuk memberikan kotak kosong di seluruh daerah. Kenapa? Karena kalau proses kandidasinya benar, kotak kosong enggak laku, orang enggak akan enggak milih," kata Raziv dilansir Antara, Minggu (8/9/2024).

"Tetapi kalau prosesnya tidak benar, ya kotak kosong akan laku atau laris, sehingga pemerintahan tidak akan bisa berjalan dengan baik," tambahnya.

Raziv menilai saat ini seleksi calon kepala dan wakil kepala daerah berada di tangan partai politik, sehingga memengaruhi proses kandidasi untuk Pilkada 2024.

Proses kandidasi seperti ini, menurut Raziv, akan mencederai kedaulatan rakyat, negara hukum, dan pemilihan yang demokratis.

"Dan itu adalah isu-isu yang konstitusional menurut kami yang sangat penting untuk kami kontestasi di Mahkamah Konstitusi," tegas Raziv.

Sebelumnya, Raziv bersama Heriyanto dan Ramdansyah selaku pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) melindungi eksistensi konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote, sehingga dikategorikan sebagai suara sah. Berkas permohonan uji materi tersebut telah diajukan ke MK pada Kamis (5/9/2024).

Mereka meminta MK memfasilitasi agar suara kosong atau blank vote dihitung sebagai suara sah, dan hasil penghitungannya turut memengaruhi hasil pilkada.

Parpol Gagal Menangkap Kehendak Rakyat

Ahok Anies
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan.

Raziv menegaskan seharusnya partai politik mampu menangkap kehendak rakyat dengan mengusung calon-calon dengan elektabilitas tinggi. Akan tetapi, partai politik gagal mewujudkan kehendak rakyat, seperti yang terjadi di Pilkada Jakarta.

"Betapa menyedihkannya ketika sosok-sosok dengan elektabilitas tinggi, dan tentu saya yakini elektabilitas tinggi berkat gaya memimpin mereka yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, baik itu Ahok ataupun Anies Baswedan, dan mereka tidak mendapatkan ruang untuk berkontestasi dalam pilkada kali ini," ujar Raziv.

Ia mengatakan partai politik telah gagal dalam menangkap keinginan rakyat banyak agar kandidat dengan elektabilitas tinggi ditaruh di surat suara untuk dipertarungkan dalam pilkada, sehingga rakyat benar-benar memilih untuk orang-orang yang mereka kehendaki,

"Tetapi tiba-tiba partai politik memilih orang-orang lain yang sama sekali tidak terbayang oleh warga Jakarta," ujar Raziv.

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya