Pilkada Banjarbaru Langgar Konstitusi, MK Perintahkan PSU Lisa Halaby-Wartono Melawan Kotak Kosong

Mahkamah kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong.

oleh Aslam Mahfuz Diperbarui 26 Feb 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 11:00 WIB
PSU Banjarbaru Kalsel
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, (Liputan6.com/Ist-MKRI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Banjarbaru - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 untuk Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan hasil Sidang Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (24/2).

MK mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru. Mahkamah kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong atau kotak kosong.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, disebutkan telah terjadi kejadian khusus pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru yang menimbulkan ketidakpastian bentuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Dalam hal ini adalah didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, pasangan nomor urut 2, namun gambarnya masih terpampang dalam kertas suara.

"Mahkamah melalui putusan ini untuk memerintahkan termohon (KPU Kota Banjarbaru) yang berada di bawah supervisi KPU Kalsel dan KPU RI untuk melaksanakan PSU di semua TPS dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada DPT, DPP, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama pada tanggal 27 November 2024," sebut Enny.

Disebutkan, Mahkamah pada prinsipnya tidak dapat membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional pemilih yang diakibatkan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada, dengan demikian, persoalan formal berkenaan kedudukan hukum Pemohon dalam kasus ini dapat dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan yang berkenaan dengan hak konstitusional pemilih.

Didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Enny menjelaskan bahwa Pilwalkot Kota Banjarbaru seharusnya menghadirkan kolom kosong pasca didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai pasangan calon nomor urut 2. Hal tersebut diatur dalam Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Mekanisme kolom kosong, jelas Enny, menjamin adanya pemilihan dan kontestasi dalam penyelenggaraan pemilihan dengan satu pasangan calon. Sehingga hak pemilih untuk untuk memberikan suara dalam penerapan prinsip "one man, one vote, one value" atau setiap orang memiliki satu nilai memiliki suara yang sama dapat terwujud ketika pemilih dapat memilih, meskipun hanya terdapat satu pasangan calon.

Kemudian dalam amar putusan yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Selanjutnya, menyatakan batal Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.

Memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap TPS dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, terdiri atas kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong tidak bergambar.

"Dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo.

Tanggapan Warga Banjarbaru

Atas putusan ini, warga Kota Banjarbaru bersuka cita dengan menganggap jika masih ada harapan untuk menjalankan demokrasi. Sebagai mana pada Pilkada Serentak 2024 tahun lalu, pilihan warga dianggap sah jika hanya memilih pasangan atau coblos foto pasangan calon nomor 1, Lisa Halaby-Wartono, namun jika memilih pasangan nomor 2 Aditya-Said dinyatakan tidak sah dengan dalih telah didiskualifikasi.

LR (29), warga Banjarbaru menganggap jika Pilkada Serentak 2024 menghilangkan hak pilihnya, pasalnya Ia memilih pasangan nomor urut 2 Aditya-Said sebagai petahana dengan alasan jika mengapresiasi pembangunan di Banjarbaru beberapa tahun terakhir. "Ya, Alhamdulillah jika dibatalkan, bukan karena berpihak satu orang atau berkepentingan, cuma karena kita merasakan perubahan ini banyak, kami yang warga Banjarbaru merasakan banyaknya perubahan semenjak dipimpin oleh beliau," ujarnya.

Meski nantinya pelaksanaan PSU hanya menghadirkan pasangan Lisa Halaby-Wartono dan kotak kosong, dia tetap antusias guna mengikuti tahapan demokrasi tersebut dan menyalurkan hak suaranya.

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya