Liputan6.com, Jakarta - Masalah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 di Pinang Ranti, Kelurahan Makasar, Jakarta terus berlarut dan berlanjut. Meski ketua KPPS dan pengawas ketertiban yang diduga terlibat sudah dipecat dan diproses lebih lanjut secara hukum.
Hal itu disampaikan salah seorang saksi dari Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) saat rapat pleno rekap suara tingkat provinsi di Hotel Sari Pacific Jakarta, Autograph Collection, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga
“Saya ingin menyampaikan bahwa pada hari ini kita sudah melihat tentang kejadian di TPS 028 Pinang Ranti di mana kami ingin menyampaikan apa yang menjadi kinerja saksi kami yaitu Pak Samsul Maarif terkait masalah Pinang Ranti ada beberapa poin yang kami ingin sampaikan ke teman-teman sebagai catatan untuk perbaikan demokrasi kita,” ungkap dia dalam rapat tersebut.
Advertisement
Menurut saksi RIDO, kejadian yang merugikan demokrasi tersenut terjadi pada 27 November 2024 di TPS 028 pada pukul 12.10 sampai 12.40. Ketika kejadian, pelaku tertangkap basah oleh panitia pengawas TPS yang menemukan telah dicoblosnya surat suara kepada pasangan calon nomor urut 03 sebanyak 18 surat suara. Meski pun demikian, dari kemudian dari hasil perhitungan manual tidak ditemukan selisih suara.
“Jadi kami atas nama saksi meminta diadakan Pemilu ulang dan ketua dan seluruh tim KPPS diganti,” tegas saksi dari RIDO tersebut.
Saksi Pram-Rano Keberatan
Mendengar protes tersebut, saksi dari pasangan calon nomor urut 3, Pram-Rano mengaku keberatan. Mereka menilai forum yang berlangsung adalah rekap suara bukan yang lain.
“Ini forum penghitungan suara bukan forum etik!” saut tim saksi Pram-Rano.
“Kami hanya menyampaikan keberatan,” jawab tim saksi RIDO.
Mendengar debat kusir keduanya, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata langsung menengahi. Dia meminta keduanya menghormati forum dan dirinya sebagai ketua rapat.
“Pimpinan di sini, biarkan disampaikan dulu (argumen Tim RIDO),” tegas Wahyu.
Advertisement
Belum Sempurna
Saksi Tim RIDO kemudian menyampaikan, apa yang dilakukan KPU Jakarta Timur dengan memberikan sanksi kode etik terhadap ketua KPPS dan pengawas ketertiban yang terlibat belum sempurna. Dia pun mendorong semua KPPS di TPS itu diberhentikan.
“Harusnya semuanya di kode etikan sekian dari saya,” pungkas saksi RIDO.