Golkar Minta KPU Coret Bacaleg Eks Napi Korupsi yang Diloloskan Bawaslu

Golkar ingin tetap berpegang pada komitmen sebagai partai yang bersih.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Des 2020, 20:11 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2018, 19:41 WIB
etua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
etua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partainya yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Agung menegaskan, Partai Golkar tetap konsisten mendukung langkah KPU.

"DPP Partai Golkar harus tetap konsisten untuk tidak memasukkan caleg yang berstatus mantan napi korupsi dan mendukung langkah-langkah KPU terhadap upaya mewujudkan parlemen yang bersih dan berwibawa," ujar Agung membacakan keputusan Rapat Pleno XIX Dewan Pakar Partai Golkar di kantornya, Jakarta Barat, Selasa (4/9/2018).

Dengan begitu, dia meminta agar Saiful Talub Lami yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Bacaleg dicoret namanya oleh KPU. Saiful sendiri merupakan mantan napi kasus korupsi dari Toko Una-Una, Sulawesi Tengah.

"Kalaupun itu terjadi kami minta ke KPU sikap kita konsisten untuk mencoret nama itu.Itu kebijakan Partai Golkar, sehingga (bacaleg eks napi korupsi) di Aceh dan Jateng sudah mundur," kata Agung.

Sikap tegas tersebut, kata dia, dilakukan untuk menjaga kewibawaan Partai Golkar. "Kami mendukung KPU untuk langkah-langkah bersih dan berwibawa," Agung Laksono menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya