Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO, Senin 24 September 2018.
Seperti dikutip dari Antara, Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihak Oesman Sapta mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU sebelum penetapan daftar calon tetap pada Kamis 20 September petang.
Baca Juga
Dia menjelaskan, masuk atau tidaknya Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, tergantung pada fakta persidangan yang digelar Bawaslu nanti.
Advertisement
Pengusaha nasional yang kemudian beralih menjadi politikus ini memang berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
KPU Coret Nama OSO
KPU mencoret Oesman Sapta dari daftar calon tetap anggota DPD karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai hingga batas terakhir Rabu 19 September 2018 sebelum penetapan DCT.
Keputusan KPU itu berdasar putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi pengurus partai politik, dan Osman Sapta adalah ketua umum DPP Partai Hanura.
Namun, pihak Oesman Sapta menilai keputusan KPU itu pelanggaran administrasi, karena dalam UU Nomor 7/2017 tidak disebutkan pencalonan anggota DPD terlarang bagi pengurus partai politik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement