Badan Pengawas Pemilu Gelar Sidang Laporan OSO Senin

Bawaslu akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO, Senin 24 September 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2018, 14:41 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 14:41 WIB
Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang atau OSO. (Liputan6.com/Putu Merta SP)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO, Senin 24 September 2018.

Seperti dikutip dari Antara, Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihak Oesman Sapta mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU sebelum penetapan daftar calon tetap pada Kamis 20 September petang.

Dia menjelaskan, masuk atau tidaknya Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, tergantung pada fakta persidangan yang digelar Bawaslu nanti.

Pengusaha nasional yang kemudian beralih menjadi politikus ini memang berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPU Coret Nama OSO

Partai Hanura Daftarkan Bakal Caleg ke KPU
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO (dua kiri) bersama elite Partai Hanura saat tiba untuk menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif di KPU, Jakarta, Selasa (17/7). (Liputan6.com/JohanTallo)

KPU mencoret Oesman Sapta dari daftar calon tetap anggota DPD karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai hingga batas terakhir Rabu 19 September 2018 sebelum penetapan DCT.

Keputusan KPU itu berdasar putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi pengurus partai politik, dan Osman Sapta adalah ketua umum DPP Partai Hanura.

Namun, pihak Oesman Sapta menilai keputusan KPU itu pelanggaran administrasi, karena dalam UU Nomor 7/2017 tidak disebutkan pencalonan anggota DPD terlarang bagi pengurus partai politik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya